KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Hakim menghentikan sidang tersebut lantaran Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan hentikan praperadilan bos Sugar Group terhadap Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Hakim menghentikan sidang tersebut lantaran Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).