KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM/KYIV. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Jumat (17/3/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin. ICC menuduh deportasi paksa anak-anak Ukraina oleh Moskow adalah kejahatan perang, sementara Kremlin bereaksi dengan kemarahan. Rusia tidak menyembunyikan program yang membawa ribuan anak Ukraina ke Rusia, tetapi menampilkannya sebagai kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim piatu dan anak-anak terlantar di zona konflik. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mengatakan langkah itu akan mengarah pada pertanggungjawaban bersejarah. Zelenskiy menambahkan bahwa deportasi merupakan kebijakan kejahatan negara yang dimulai tepat dengan pejabat tinggi negara ini.
Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin
KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM/KYIV. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Jumat (17/3/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin. ICC menuduh deportasi paksa anak-anak Ukraina oleh Moskow adalah kejahatan perang, sementara Kremlin bereaksi dengan kemarahan. Rusia tidak menyembunyikan program yang membawa ribuan anak Ukraina ke Rusia, tetapi menampilkannya sebagai kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim piatu dan anak-anak terlantar di zona konflik. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mengatakan langkah itu akan mengarah pada pertanggungjawaban bersejarah. Zelenskiy menambahkan bahwa deportasi merupakan kebijakan kejahatan negara yang dimulai tepat dengan pejabat tinggi negara ini.