KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM: Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (15/9) menyetujui penyelidikan formal atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan di bawah kepemimpinan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam konteks "perang melawan narkoba". ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hakim telah menyetujui permintaan jaksa untuk memulai penyelidikan atas potensi pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Penilaian hakim terhadap materi yang disampaikan oleh jaksa, adalah bahwa yang disebut kampanye perang melawan narkoba tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakan hukum yang sah, melainkan lebih merupakan serangan sistematis terhadap warga sipil.
Kelompok hak asasi manusia menuduh Duterte menghasut kekerasan mematikan dan mengatakan polisi telah membunuh tersangka narkoba tak bersenjata dalam skala besar sebagai bagian dari kampanye. Polisi menyangkal hal ini, dan Duterte mengatakan polisi diperintahkan untuk membunuh hanya untuk membela diri. Pemerintah di Manila tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan reaksi pada Rabu malam. Kelompok hak asasi Filipina Karapatan mengatakan komentar pengadilan yang menegaskan kembali pandangan para korban dan keluarga mereka."Duterte dan pengikutnya harus bertanggung jawab atas kejahatan ini," katanya setelah keputusan ICC. Dalam pidato Juli, Duterte mengecam pengadilan, mengatakan dia akan melanjutkan perjuangannya melawan narkoba. "Saya tidak pernah menyangkal (itu), dan ICC dapat merekamnya: Mereka yang menghancurkan negara saya - saya akan membunuh Anda," katanya. Baca Juga: Filipina akan mencabut larangan perjalanan bagi pelancong dari 10 negara Menurut AFP, pengacara Duterte mengatakan pada hari Kamis bahwa presiden tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan ICC terhadap perang narkoba, bersikeras bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi di negara tersebut.