KONTAN.CO.ID - DW. Kapten kapal "Sea Watch 3" asal Jerman, Carola Rackete, dinyatakan bebas oleh pengadilan Italia Selasa sore (2/7), setelah sebelumnya berada dalam status tahanan rumah. Dia dihadapkan ke pengadilan di Agrigento, Sisilia, di bawah pengawalan polisi. Aktivis kemanusiaan Jerman yang berusia 31 tahun itu ditangkap hari Sabtu, 29 Juni, karena merapatkan kapalnya yang membawa 40 pengungsi ke pelabuhan pulau Lampedusa, sekalipun otoritas Italia melarang. Ketika merapat, kapalnya sempat menyenggol kapal pabean Italia. Aparat Italia menuduh Carola Rackete telah melanggar instruksi, melawan kapal militer (yang dimaksud kapal pabean Italia) dan menentang perintah pejabat publik. Namun pengadilan membatalkan status tahanan rumahnya dan menerangkan, Carola Rackete sudah melakukan kewajibannya menyelamatkan manusia di laut dan membawanya ke pelabuhan terdekat yang aman. Dengan demikian, dia tidak melakukan pelanggaran hukum. Organsasi hak asasi Amnesty International menyambut keputusan pengadilan dan menyebutkan, keputusan itu "menegaskan lagi legalitas dari upaya penyelamatan di laut dan pentingnya perlindungan hak asasi manusia". Dalam keterangan pers yang dirilis setelah pembebasan Carola Rackete, Amnesty Internasional menyatakan "secara tegas menolak kriminalisasi para pekerja kemanusiaan, yang berusaha membela hak-hak pengungsi dan migran".
Pengadilan Italia Bebaskan Carola Rackete, Kapten Kapal Penyelamat Pengungsi
KONTAN.CO.ID - DW. Kapten kapal "Sea Watch 3" asal Jerman, Carola Rackete, dinyatakan bebas oleh pengadilan Italia Selasa sore (2/7), setelah sebelumnya berada dalam status tahanan rumah. Dia dihadapkan ke pengadilan di Agrigento, Sisilia, di bawah pengawalan polisi. Aktivis kemanusiaan Jerman yang berusia 31 tahun itu ditangkap hari Sabtu, 29 Juni, karena merapatkan kapalnya yang membawa 40 pengungsi ke pelabuhan pulau Lampedusa, sekalipun otoritas Italia melarang. Ketika merapat, kapalnya sempat menyenggol kapal pabean Italia. Aparat Italia menuduh Carola Rackete telah melanggar instruksi, melawan kapal militer (yang dimaksud kapal pabean Italia) dan menentang perintah pejabat publik. Namun pengadilan membatalkan status tahanan rumahnya dan menerangkan, Carola Rackete sudah melakukan kewajibannya menyelamatkan manusia di laut dan membawanya ke pelabuhan terdekat yang aman. Dengan demikian, dia tidak melakukan pelanggaran hukum. Organsasi hak asasi Amnesty International menyambut keputusan pengadilan dan menyebutkan, keputusan itu "menegaskan lagi legalitas dari upaya penyelamatan di laut dan pentingnya perlindungan hak asasi manusia". Dalam keterangan pers yang dirilis setelah pembebasan Carola Rackete, Amnesty Internasional menyatakan "secara tegas menolak kriminalisasi para pekerja kemanusiaan, yang berusaha membela hak-hak pengungsi dan migran".
TAG: