JAKARTA. Pengadilan pajak menjadi solusi sementara atas sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sudah ada sekitar delapan perusahaan yang mengajukan gugatan ke pengadilan pajak. Padahal, dia menjelaskan, solusi utama atas masalah tersebut adalah amandemen kontrak. Pasalnya, dengan amandemen kontrak segala kewajiban keuangan dan perpajakan akan berubah dari tetap (nail down) menjadi terus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku (prevailing). Namun, hingga saat ini, belum semua PKP2B Generasi III yang sepakat.
Pengadilan jadi solusi sengketa pajak pertambangan
JAKARTA. Pengadilan pajak menjadi solusi sementara atas sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sudah ada sekitar delapan perusahaan yang mengajukan gugatan ke pengadilan pajak. Padahal, dia menjelaskan, solusi utama atas masalah tersebut adalah amandemen kontrak. Pasalnya, dengan amandemen kontrak segala kewajiban keuangan dan perpajakan akan berubah dari tetap (nail down) menjadi terus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku (prevailing). Namun, hingga saat ini, belum semua PKP2B Generasi III yang sepakat.