JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Rahmawati Soekarno Putri melawan Multivion Plus, Raam Punjabi dan Sutradara Hanung Brahmantyo terkait film Soekarno Indonesia Merdeka. Pengadilan menilai Rahmawati sebagai pencipta sah naskah Film Soekarno Indonesia Merdeka. Majelis hakim Ahmad Rosidin menilai para tergugat pelanggaran hak cipta dengan tidak memasukkan nama Rahmawati dalam naskah film. "Gugatan pengugat dikabulkan sebagian," ujar Ahmad dalam putusannya, Senin (10/3). Alasan majelis mengabulkan sebagian gugatan itu, karena tidak semua naskah film dan timeline dalam film yang dibuat Rahmawati. Sehingga, naskah film itu dibuat beberapa orang dengan penciptaan masing-masing. Ini, dengan Rahmawati sebagai pencipta naskah yang digunakan dalam pembuatan film tersebut.
Karena itu, majelis menegaskan, Rahmawati adalah pencipta sah naskah Film Soekarno Indonesia Merdeka. Selain itu, hakim juga menghukum Multivision Plus, Raam Punjabi dan Hanung Brahmantyo membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1 dan immateril sebesar Rp 1.