Pengadilan kabulkan penundaan pembayaran utang Mandala



JAKARTA. Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala Airlines sekaligus memberikan jalan bagi pihak manajemen untuk menjalankan rencana restrukturisasi perusahaan.Sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2011, Mandala Airlines mengajukan permohonan PKPU, atau sama dengan Chapter 11 dalam Undang-Undang Amerika Serikat. “Kami menyambut baik putusan dari Pengadilan Niaga. Kini Mandala Airlines memiliki 45 hari untuk fokus dalam membuat rencana restrukturisasi guna membuat kondisi maskapai menjadi lebih baik,” ujar James Purba, penasihat hukum Mandala Airlines, melalui email kepada KONTAN (17/1).Dengan keluarnya putusan ini, maka pengadilan juga telah menunjuk pengurus bagi seluruh aset Mandala Airlines. Tugas dari seorang pengurus adalah melindungi aset Mandala Airlines dari kreditur dan juga pengajuan berbagai klaim dalam waktu 45 hari sehingga manajemen dapat fokus terhadap rencana restrukturisasi perusahaan.Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin bilang, managemen mengerti dan menyesal atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh seluruh penumpang, agen, dan rekan bisnis kami lainnya, namun langkah restrukturisasi perusahaan merupakan cara yang terbaik bagi manajemen untuk memperbaiki kondisi perusahaan.Diono mengucapkan terima kasih kepada seluruh penumpang, agen, dan rekan bisnis yang setia untuk segala kesabaran dan pengertian kepada Mandala Airlines selama periode yang sulit ini.“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk melakukan proses restrukturisasi perusahaan dengan baik. Kami tetap berharap dukungan semua pihak setelah kami mengumumkan rencana restrukturisasi kami,” ujar Diono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri