Pengadilan Kabulkan Permohonan PKPU Bank Permata



JAKARTA. Langkah PT Bank Permata Tbk untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Sinergy Putera Parahyangan (SPP) berbuah manis. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan putusan mengabulkan permohonan PKPU terhadap pengembang Bandung Electrical Mall (BeMall) tersebut. "Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU sementara terhitung selama 45 hari," kata Hakim Ketua Nirwana saat membacakan putusan, Rabu (16/6). Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU yang diajukan oleh Bank Permata telah memenuhi syarat sesuai pasal 225 UU Kepailitan dan PKPU. Diman terbukti SPP memiliki utang yang jatuh tempo kepada Bank Permata, selain itu juga memiliki kewajiban terhadap dua kreditur atau lebih lainnya. Terkait dalil SPP bahwa Bank Permata tidak perlu mengajukan PKPU karena sudah ada perjanjian terkait penyelesaian kewajiban utang tersebut. Majelis Hakim berpendapat untuk tidak mempertimbangkannya. Selain mengabulkan PKPU, Pengadilan juga sekaligus menunjuk Tommi S Siregar dan Suwandi selaku kurator selaku tim pengurusan dalam proses PKPU. Sementara itu H.Yulman diangkat selaku Hakim Pengawas. Bank Permata mengajukan permohonan PKPU lantaran SPP memiliki utang yang telah jatuh tempo. sampai tanggal 23 Februari 2010 kewajiban SPP yang harus segera dilunasi mencapai Rp 102.245 miliar. Utang tersebut telah jatuh tempo dan diakui oleh SPP melali surat tanggapan atas somasi Bank Permata tertanggal 28 April 2010. Disebutkan SPP bersedia membayar sebagian utang pokok dan bunga namun sejauh ini masih terkendala karena belum terjual asetnya yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada Bank Permata.Selain menegaskan SPP memiliki utang yang telah jatuh tempo, Bank Permata juga mencantumkan beberapa kewajiban SPP terhadap kreditur lainnya. Mengacu pada laporan keuangan per 31 Desember 2007, SPP memiliki kewajiban kepada PT Airkon Pratama, PT Tata Solusi Pratama, dan PT Granito Guna Building Ceramic.Selain itu, SPP juga memiliki utang terhadap 8 kreditur lainnya. Sebut saja PT Kruger Ventilation Indonesia, Hard Rock Radio Bandung, PT Asa Indonesia, PT American Standard Indonesia, PT Superhelindao Jaya Perkasa, Thyssenkrupp Elevator Indonsia, kantor Pajak, dan Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi