JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Makira Nature. Perusahaan investasi emas tersebut memiliki waktu 45 hari ke depan untuk menyodorkan proposal perdamaiannya. "Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Sutoto Adiputro, Selasa (23/4). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk Pasal 214 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang menegaskan pengadilan niaga harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara selama 45 hari ke depan.Sejalan dengan putusan tersebut, Majelis Hakim pun menunjukan Hakim Nawawi selaku Hakim Pengawas. Selain itu, Majelis Hakim juga mengangkat Petrus Bala Patyona selaku pengurus yang nantinya mengurusi proposal perdamaian yang diajukan oleh Makira. Terkait putusan ini, Husin Wiwanto selaku kuasa Makira menegaskan putusan pengadilan ini sudah semestinya. "Kalau namanya PKPU memang wajib untuk dikabulkan," katanya. Sementara itu, Rudy Bangun selaku kuasa hukum Ramsys Putra menjelaskan menunggu proposal perdamaian yang bakal disodorkan ke pihaknya terkait utang jatuh tempo sebesar Rp679 juta. "Akan kita tunggu, terhadap penawaran perdamain dari Makira yang akan disodorkan," paparnya. Makira memiliki waktu 45 hari ke depan dalam PKPU sementara untuk menyodorkan rencana perdamaiannya. Nanti setelah itu, Majelis Hakim pada 7 Juni mendatang menggelar sidang yang akan memutuskan melanjutkan PKPU selama 270 hari. Hal ini dilakukan apabila selama PKPU sementara dalam rapat kreditur belum dapat memberikan suara terhadap rencana perdamaian. Sebagai informasi, Makira mengajukan rencana perdamaian melalui permohonan PKPU lantaran digugat pailit oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra. Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013. Meski demikian, Makira memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengadilan kabulkan permohonan PKPU Makira Nature
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Makira Nature. Perusahaan investasi emas tersebut memiliki waktu 45 hari ke depan untuk menyodorkan proposal perdamaiannya. "Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Sutoto Adiputro, Selasa (23/4). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk Pasal 214 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang menegaskan pengadilan niaga harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara selama 45 hari ke depan.Sejalan dengan putusan tersebut, Majelis Hakim pun menunjukan Hakim Nawawi selaku Hakim Pengawas. Selain itu, Majelis Hakim juga mengangkat Petrus Bala Patyona selaku pengurus yang nantinya mengurusi proposal perdamaian yang diajukan oleh Makira. Terkait putusan ini, Husin Wiwanto selaku kuasa Makira menegaskan putusan pengadilan ini sudah semestinya. "Kalau namanya PKPU memang wajib untuk dikabulkan," katanya. Sementara itu, Rudy Bangun selaku kuasa hukum Ramsys Putra menjelaskan menunggu proposal perdamaian yang bakal disodorkan ke pihaknya terkait utang jatuh tempo sebesar Rp679 juta. "Akan kita tunggu, terhadap penawaran perdamain dari Makira yang akan disodorkan," paparnya. Makira memiliki waktu 45 hari ke depan dalam PKPU sementara untuk menyodorkan rencana perdamaiannya. Nanti setelah itu, Majelis Hakim pada 7 Juni mendatang menggelar sidang yang akan memutuskan melanjutkan PKPU selama 270 hari. Hal ini dilakukan apabila selama PKPU sementara dalam rapat kreditur belum dapat memberikan suara terhadap rencana perdamaian. Sebagai informasi, Makira mengajukan rencana perdamaian melalui permohonan PKPU lantaran digugat pailit oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra. Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013. Meski demikian, Makira memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News