Pengadilan kembali tolak banding pajak Asian Agri



JAKARTA. Upaya banding yang diajukan oleh anak usaha Asian Agri kembali ditolak. Kali ini, majelis hakim Pengadilan Pajak menolak banding PT Saudara Sejati yang mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 20.6 miliar.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Rosdin Siahaan menyatakan, menolak permohonan banding. "Karena tak dihadiri oleh pemohon banding dan dihadiri terbanding, kami menyatakan menolak permohonam banding tentang keberatan atas penetapan pajak kurang bayar pajak, atas nama PT Saudara Sejati Luhur" ujar Rosdin Siahaan di Pengadilan Pajak, Jumat (27/3).

Keputusan majelis hakim kali ini tidak terdapat perbedaan pendapat (disseting opinion). Hasil keputusan disepakati oleh Hakim Ketua Rosdin Siahaan, Nasir dan Muspakim selaku hakim anggota.


Ditolaknya banding anak usaha ketujuh Asian Agri, diakui pihak Direktorat Jenderal Pajak telah beritikad baik membayarkan tunggakan pajaknya. Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari menyatakan bahwa pihak anak usaha Asian Agri ini telah beritikad baik dengan membayar tunggakan pajaknya.

"Perusahaan harus membayarkan 50% dari pajak yang dihindarkan dan PT Saudara Sejati Luhur sudah membayarkan keseluruhan utang pajaknya plus bunga denda 2% per bulan," ucap Catur.

Dari ketujuh putusan banding yang ditolak oleh Pengadilan Pajak, PT Saudara Sejati Luhur merupakan anak usaha yang angka keberatan pajaknya terkecil kedua. Menurut Max Darmawan, Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak perusahaan anak usaha Asian Agri ini salah satu yang tunggakan pajaknya kecil.

Berdasarkan informasi anak usaha yang bandingnya sudah ditolak adalah PT Raja Garuda Mas Rp 15,8 miliar, PT Riguna Mas Rp 60 miliar, PT Gunung Melayu Rp 204 miliar, PT Mitra Unggul Pusaka Rp 48,5 miliar, PT Supra Mantra Abadi Rp 320 miliar, PT Andalas Intiagro Lestari Rp 58,9 miliar. Selanjutnya, Pengadilan Pajak akan memutus tujuh berkas kasus anak usaha Asian Agri lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan