JAKARTA. Upaya banding yang diajukan oleh anak usaha Asian Agri kembali ditolak. Kali ini, majelis hakim Pengadilan Pajak menolak banding PT Saudara Sejati yang mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 20.6 miliar. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Rosdin Siahaan menyatakan, menolak permohonan banding. "Karena tak dihadiri oleh pemohon banding dan dihadiri terbanding, kami menyatakan menolak permohonam banding tentang keberatan atas penetapan pajak kurang bayar pajak, atas nama PT Saudara Sejati Luhur" ujar Rosdin Siahaan di Pengadilan Pajak, Jumat (27/3). Keputusan majelis hakim kali ini tidak terdapat perbedaan pendapat (disseting opinion). Hasil keputusan disepakati oleh Hakim Ketua Rosdin Siahaan, Nasir dan Muspakim selaku hakim anggota.
Pengadilan kembali tolak banding pajak Asian Agri
JAKARTA. Upaya banding yang diajukan oleh anak usaha Asian Agri kembali ditolak. Kali ini, majelis hakim Pengadilan Pajak menolak banding PT Saudara Sejati yang mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 20.6 miliar. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Rosdin Siahaan menyatakan, menolak permohonan banding. "Karena tak dihadiri oleh pemohon banding dan dihadiri terbanding, kami menyatakan menolak permohonam banding tentang keberatan atas penetapan pajak kurang bayar pajak, atas nama PT Saudara Sejati Luhur" ujar Rosdin Siahaan di Pengadilan Pajak, Jumat (27/3). Keputusan majelis hakim kali ini tidak terdapat perbedaan pendapat (disseting opinion). Hasil keputusan disepakati oleh Hakim Ketua Rosdin Siahaan, Nasir dan Muspakim selaku hakim anggota.