KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee setelah dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik. Mengutip Reuters, Rabu (28/1/2026), Pengadilan membebaskan Kim, yang merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang digulingkan dari jabatannya tahun lalu, dari tuduhan manipulasi harga saham dan pelanggaran undang-undang dana politik. Putusan tersebut, muncul di tengah serangkaian persidangan menyusul penyelidikan atas pemberlakuan darurat militer singkat oleh Yoon pada tahun 2024 dan skandal terkait yang melibatkan pasangan yang dulunya berkuasa tersebut.
Pengadilan Korsel Jatuhkan Vonis Penjara Bagi Mantan Ibu Negara Kim Karena Kasus Suap
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee setelah dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik. Mengutip Reuters, Rabu (28/1/2026), Pengadilan membebaskan Kim, yang merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang digulingkan dari jabatannya tahun lalu, dari tuduhan manipulasi harga saham dan pelanggaran undang-undang dana politik. Putusan tersebut, muncul di tengah serangkaian persidangan menyusul penyelidikan atas pemberlakuan darurat militer singkat oleh Yoon pada tahun 2024 dan skandal terkait yang melibatkan pasangan yang dulunya berkuasa tersebut.