KONTAN.CO.ID - DW. Pengadilan Tinggi Korea Selatan menguatkan keputusan pengadilan banding dari tahun 2013 dan memerintahkan Mitsubishi untuk membayar ganti rugi 80 juta won, atau senilai 71.000 dolar AS, kepada masing-masing dari 23 penggugat. Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menuntut raksasa perusahaan Jepang itu membayar 150 juta won kepada masing-masing dari lima penggugat lainnya. Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono segera menjawab dan mengatakan, "keputusan pengadilan Korea Selatan benar-benar tidak dapat diterima." "Ini secara fundamental membalikkan dasar hukum untuk hubungan persahabatan antara Jepang dan Korea Selatan dan sangat disesalkan," kata Kono.
Pengadilan Korsel: Mitsubishi harus bayar ganti rugi bagi pekerja paksa
KONTAN.CO.ID - DW. Pengadilan Tinggi Korea Selatan menguatkan keputusan pengadilan banding dari tahun 2013 dan memerintahkan Mitsubishi untuk membayar ganti rugi 80 juta won, atau senilai 71.000 dolar AS, kepada masing-masing dari 23 penggugat. Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menuntut raksasa perusahaan Jepang itu membayar 150 juta won kepada masing-masing dari lima penggugat lainnya. Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono segera menjawab dan mengatakan, "keputusan pengadilan Korea Selatan benar-benar tidak dapat diterima." "Ini secara fundamental membalikkan dasar hukum untuk hubungan persahabatan antara Jepang dan Korea Selatan dan sangat disesalkan," kata Kono.