JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/11) pekan lalu, menyatakan PT Sejatibina Delta Informatika dalam keadaan pailit. Permohonan pailit diajukan sendiri oleh perusahaan jasa konsultan teknologi informasi yang selama ini menjadi mitra kerja PT Indosat Tbk itu. Alasan Majelis Hakim, permohonan pailit diri sendiri yang disodorkan Sejatibina juga sudah mendapat persetujuan dari para kreditur mereka. Sehingga, "Kami menyatakan Sejatibina dalam keadaan pailit," kata Ketua Majelis Hakim Yulman, saat membacakan putusan. Sejatibina menegaskan, vonis itu jelas sudah sesuai dengan permohonan pailit mereka. "Dalam hal ini, memailitkan diri sendiri. Sebab, sudah ada utang yang telah jatuh tempo dan perusahaan sudah tidak mampu membayar lagi," ujar Setyo Rudianto, kuasa hukum Sejatibina. Berkas permohonan pailit No. 60/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT PST tertanggal 19 Oktober 2009 menyebut, Sejatibina mempunyai utang terhadap empat kreditur. Mereka adalah PT Birotika Semesta sebesar Rp 4,64 juta, Indosat Rp 19,45 juta, Star Succes Capital Ltd US$ 338.105, dan Solitius Pte Ltd US$ 79.671. Meski mengantongi hak mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU, Sejatibina tetap tidak menempuh upaya untuk mengatasi permasalahan utang tersebut. Pailit dipilih sebagai upaya terakhir yang dianggap paling fair untuk semua pihak dalam menyelesaikan persoalan utang yang membekap Sejatibina. Soalnya, Setyo mengungkapkan, badai krisis keuangan global yang menghantam 2008 lalu juga berdampak pada kegiatan bisnis Sejatibina. Ujung-ujungnya, usaha mereka merosot dan tidak bisa lagi membayar utang-utangnya. Celakanya, nilai seluruh harta yang dimiliki Sejatibina dari hari ke hari juga terus merosot. Dengan begitu, tidak ada kemungkinan bagi perusahaan jasa konsultan itu untuk mendapatkan mitra kerja atau investor baru. Nah, dengan pailit, pembayaran utang Sejatibina bisa dilakukan secara tertib dan seimbang oleh pihak independen.Tentu, pengadilan akan mengawasi proses ini. Selanjutnya, proses kepailitan Sejatibina akan ditangani oleh kurator selaku pihak yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit Sejatibina. Majelis hakim menunjuk Arif Rohman Syaiful sebagai kurator.
Pengadilan Memailitkan Mitra Kerja Indosat
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/11) pekan lalu, menyatakan PT Sejatibina Delta Informatika dalam keadaan pailit. Permohonan pailit diajukan sendiri oleh perusahaan jasa konsultan teknologi informasi yang selama ini menjadi mitra kerja PT Indosat Tbk itu. Alasan Majelis Hakim, permohonan pailit diri sendiri yang disodorkan Sejatibina juga sudah mendapat persetujuan dari para kreditur mereka. Sehingga, "Kami menyatakan Sejatibina dalam keadaan pailit," kata Ketua Majelis Hakim Yulman, saat membacakan putusan. Sejatibina menegaskan, vonis itu jelas sudah sesuai dengan permohonan pailit mereka. "Dalam hal ini, memailitkan diri sendiri. Sebab, sudah ada utang yang telah jatuh tempo dan perusahaan sudah tidak mampu membayar lagi," ujar Setyo Rudianto, kuasa hukum Sejatibina. Berkas permohonan pailit No. 60/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT PST tertanggal 19 Oktober 2009 menyebut, Sejatibina mempunyai utang terhadap empat kreditur. Mereka adalah PT Birotika Semesta sebesar Rp 4,64 juta, Indosat Rp 19,45 juta, Star Succes Capital Ltd US$ 338.105, dan Solitius Pte Ltd US$ 79.671. Meski mengantongi hak mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU, Sejatibina tetap tidak menempuh upaya untuk mengatasi permasalahan utang tersebut. Pailit dipilih sebagai upaya terakhir yang dianggap paling fair untuk semua pihak dalam menyelesaikan persoalan utang yang membekap Sejatibina. Soalnya, Setyo mengungkapkan, badai krisis keuangan global yang menghantam 2008 lalu juga berdampak pada kegiatan bisnis Sejatibina. Ujung-ujungnya, usaha mereka merosot dan tidak bisa lagi membayar utang-utangnya. Celakanya, nilai seluruh harta yang dimiliki Sejatibina dari hari ke hari juga terus merosot. Dengan begitu, tidak ada kemungkinan bagi perusahaan jasa konsultan itu untuk mendapatkan mitra kerja atau investor baru. Nah, dengan pailit, pembayaran utang Sejatibina bisa dilakukan secara tertib dan seimbang oleh pihak independen.Tentu, pengadilan akan mengawasi proses ini. Selanjutnya, proses kepailitan Sejatibina akan ditangani oleh kurator selaku pihak yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit Sejatibina. Majelis hakim menunjuk Arif Rohman Syaiful sebagai kurator.