Pengadilan memenangkan APOL atas kasus wanprestasi



JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Arpeni Pratama Ocean Line (APOL) Tbk atas perkara wanprestasinya terhadap PT Trans Lintas Segara dan PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk secara verstek.

Adhistya H. Christyanto kuasa hukum APOL sebagai penggugat menuturkan, pemeriksaan hingga putusan perkara dilanjutkan dengan verstek karena para tergugat tetap tidak pernah hadir di persidangan kendati pengadilan telah memanggil para tergugat secara patut. Para tergugat merupakan pelanggan jasa transportasi laut dari penggugat.

"Tergugat I telah dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa utangnya," tutur Adhistya, Senin (23/3).


Ia pun mengungkapkan akan segera mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihaknya menyambut baik dengan adanya putusan majelis hakim tersebut.

Sesuai dengan salinan putusan yang diperoleh KONTAN, ketua majelis hakim Aswijon mengatakan hubungan hukum para pihak didasarkan pada perjanjian sewa menyewa tug dan barge No. APOL/035/TLS/II/2014 pada 14 Februari 2014. APOL melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara tersebut sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp 822,5 juta.

Namun, tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisakan utang Rp 537,2 juta yang rencananya dicicil selama empat kali dari Juli hingga Oktober 2014. Para pihak kemudian sepakat membuat perjanjian pada 23 Juli 2015 yang isinya sisa utang akan dibayar oleh tergugat I. Sayangnya, tergugat I hanya membayar sekali dan tidak pernah merespons balik surat peringatan penggugat baik secara lisan atau tertulis. Padahal batas waktu pembayaran telah berakhir sejak 25 Oktober 2014.

Sedangkan PT Exploitasi Energi Indonesia yang merupakan penjamin utang tergugat I dan mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut lolos dari perkara wanprestasi. Majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.

"Karena belum diberi tahu oleh penggugat maka tergugat II belum dapat dikatakan melakukan wanprestasi," ujar Aswijon saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3).

Majelis hakim juga menolak petitum terkait ketentuan bunga keterlambatan sebesar 0,5% per hari sejak 25 September 2014 sampai seluruh kewajiban lunas. Majelis menilai ketentuan ini tidak diatur di dalam perjanjian awal dan ketentuan tersebut juga melebihi bunga yang ditetapkan pemerintah melalui perbankan.

"Menghukum tergugat I untuk membayar utangnya kepada penggugat sebesar Rp 324,8 juta ditambah dan denda 0,5% per bulan atas keterlambatan tergugat I membayar utangnya terhitung sejak 25 September 2014 sampai utang terlunasi," ujar Aswijon.

Selain itu, tuntutan imateriil Rp 10 miliar juga tidak dikabulkan karena tidak dilengkapi perincian jelas, tidak logis. Dan tidak dapat dibuktikan oleh penggugat dalam persidangan. "Menyatakan tergugat I telah cidera janji atau wanprestasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan