JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan pembentukan konsorsium proyek pembangunan kilang liquefied natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro akhirnya diputuskan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa lagi kasus ini sesuai dengan permintaan beberapa peserta konsorsium. Ketua Majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba mengatakan KPPU harus memeriksa lagi saksi tambahan yang diajukan oleh Pertamina Cs. Soalnya, dalam vonisnya KPPU perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli yakni Susanti Adinugroho, ahli di bidang hukum ekonomi dan Erman Rajagukguk, ahli hukum ekonomi dan korporasi. "Majelis hakim memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan yakni saksi ahli" ujar Tjokorda dalam putusan selanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8). Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Pertamina, Sri Hardimas Widajanto tidak mau berkomentar. "Maaf kami tidak bisa berkomentar," ujarnya.
Pengadilan memerintahkan KPPU memeriksa lagi kasus Donggi Senoro
JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan pembentukan konsorsium proyek pembangunan kilang liquefied natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro akhirnya diputuskan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa lagi kasus ini sesuai dengan permintaan beberapa peserta konsorsium. Ketua Majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba mengatakan KPPU harus memeriksa lagi saksi tambahan yang diajukan oleh Pertamina Cs. Soalnya, dalam vonisnya KPPU perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli yakni Susanti Adinugroho, ahli di bidang hukum ekonomi dan Erman Rajagukguk, ahli hukum ekonomi dan korporasi. "Majelis hakim memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan yakni saksi ahli" ujar Tjokorda dalam putusan selanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8). Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Pertamina, Sri Hardimas Widajanto tidak mau berkomentar. "Maaf kami tidak bisa berkomentar," ujarnya.