KONTAN.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign merupakan pihak yang sah dari pendiri BANI. Sementara BANI versi Mampang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memiliki kedudukan yang sah. Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign lantaran berkantor di Sovereign Plaza. Putusan yang diketuk palu oleh ketua majelis hakim Achmad Guntur pada 22 Agustus lalu itu menilai, BANI versi Mampang telah menyimpang dari maksud pendirian BANI Mampang yakni perkumpulan atau perserikatan nirlaba (non profit).
Pengadilan menangkan BANI Sovereign
KONTAN.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign merupakan pihak yang sah dari pendiri BANI. Sementara BANI versi Mampang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memiliki kedudukan yang sah. Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign lantaran berkantor di Sovereign Plaza. Putusan yang diketuk palu oleh ketua majelis hakim Achmad Guntur pada 22 Agustus lalu itu menilai, BANI versi Mampang telah menyimpang dari maksud pendirian BANI Mampang yakni perkumpulan atau perserikatan nirlaba (non profit).