JAKARTA.Merek fashion internasional asal Italia Dolce & Gabana (D&G), sudah tidak asing lagi ditelinga para pecinta fashion tidak terkecuali orang Indonesia. Merek ini bisa dibilang sejajar dengan merek terkenal lainya seperti Chanel, Hugo Boss, atau Louis Vuitton. Nah, karena ketenaran inilah tidak mengherankan jika merek D&G ini lantas banyak ditiru untuk mendompleng ketenarannya. Tidak terkecuali di Indonesia, merek ini juga diketahui telah ditiru dan bahkan telah didaftarkan. Nama pengusaha yang meniru tersebut yakni Sutedjo, bahkan sejak tahun 2005 merek Dolce & Gabana (D&G) sudah ia daftarkan ke Ditjen HKI. Atas hal ini maka pemilik merek fashion D&G asal Italia ini langsung mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Yang hasilnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan atas gugatan merek D&G yang diajukan oleh Ny.Christina Ruella Board, member of Gado Sri, Wakil Direksi perusahaan yang berkedudukan di Milan Itali. "Menyatakan merek D&G adalah merek milik Penggugatn," papar Sugeng Riyono, Hakim Pengadilan Niaga saat membacakan putusan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Putusan ini diambil atas pertimbangan bahwa merek D&G milik Ny.Christina Ruella Board terbukti telah terdaftar di berbagai negara dan memiliki reputasi sebagai merek terkenal. Hal ini terbukti dari promosi besar-besaran dan penjualan di berbagai negara dengan periode yang cukup lama. Disamping itu terbukti bahwa merek milik Sutedja memiliki persamaan pada kata D&G, DOLCE & GABANA dengan tulisan huruf, sehingga bisa menyesatkan konsumen karena konsumen akan mengira produk merek Sutedja adalah produk yang sama milik Ny.Christina Ruella Board. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengadilan Menangkan Merek D&G Milik Perusahaan Italia
JAKARTA.Merek fashion internasional asal Italia Dolce & Gabana (D&G), sudah tidak asing lagi ditelinga para pecinta fashion tidak terkecuali orang Indonesia. Merek ini bisa dibilang sejajar dengan merek terkenal lainya seperti Chanel, Hugo Boss, atau Louis Vuitton. Nah, karena ketenaran inilah tidak mengherankan jika merek D&G ini lantas banyak ditiru untuk mendompleng ketenarannya. Tidak terkecuali di Indonesia, merek ini juga diketahui telah ditiru dan bahkan telah didaftarkan. Nama pengusaha yang meniru tersebut yakni Sutedjo, bahkan sejak tahun 2005 merek Dolce & Gabana (D&G) sudah ia daftarkan ke Ditjen HKI. Atas hal ini maka pemilik merek fashion D&G asal Italia ini langsung mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Yang hasilnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan atas gugatan merek D&G yang diajukan oleh Ny.Christina Ruella Board, member of Gado Sri, Wakil Direksi perusahaan yang berkedudukan di Milan Itali. "Menyatakan merek D&G adalah merek milik Penggugatn," papar Sugeng Riyono, Hakim Pengadilan Niaga saat membacakan putusan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Putusan ini diambil atas pertimbangan bahwa merek D&G milik Ny.Christina Ruella Board terbukti telah terdaftar di berbagai negara dan memiliki reputasi sebagai merek terkenal. Hal ini terbukti dari promosi besar-besaran dan penjualan di berbagai negara dengan periode yang cukup lama. Disamping itu terbukti bahwa merek milik Sutedja memiliki persamaan pada kata D&G, DOLCE & GABANA dengan tulisan huruf, sehingga bisa menyesatkan konsumen karena konsumen akan mengira produk merek Sutedja adalah produk yang sama milik Ny.Christina Ruella Board. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News