Pengadilan Mengabulkan PKPU Netway



JAKARTA. Upaya hukum PT Netway Utama meminta penundaan pembayaran utang akhirnya membuahkan hasil. Pekan lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultan teknologi informasi tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Sulaiman menegaskan bahwa permohonan ini harus dikabulkan karena diajukan oleh Netway selaku debitur. Menurut Sulaiman, sesuai dengan ketentuan pasal 225 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dalam tempo tiga hari sejak pendaftaran permohonan, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara. Setelah putusan itu, Pengadilan kemudian mengangkat Herdi Agusten selaku hakim pengawas dan menunjuk Arif Rohman sebagai pengurus yang bertugas membereskan utang-piutang Netway. Di samping itu, Netway juga berkewajiban untuk segera mengumumkan putusan PKPU ini dalam berita negara dan sekurangnya dua harian nasional. Tak hanya itu, perusahaan ini juga wajib memanggil debitur dan para kreditur untuk hadir dalam sidang berikutnya. Rencananya, persidangan lanjutan akan digelar pada 5 Januari 2010 di Pengadilan Niaga. "Setelah putusan ini akan ada proses semacam mediasi mengenai pembayaran utang. Jika tidak ada perdamaian, akan diputuskan pada 5 Januari itu pailit atau tidak," jelas Andreas Hartono, kuasa hukum Netway.Dalam surat permohonan tertanggal 9 November 2009, Netway mengungkapkan soal kesulitan arus kas yang tengah mereka alami. Kesulitan keuangan ini terjadi karena satu-satunya pelanggan Netway, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang sampai belum membayar kewajiban mereka. Utang PLN sebesar Rp 12,9 miliar itu tercantum dalam Perjanjian Outsourcing Roll Out CIS-RISI, 29 April 2004. Padahal, Netway memiliki utang senilai Rp 3,2 miliar dari sejumlah kreditur yang jatuh tempo. Tadinya, Netway mengandalkan hasil pembayaran PLN untuk melunasi utang kepada para kreditur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi