JAKARTA. Asics Tiger Limited kembali harus menelan pil pahit. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (12/5) lalu, memutuskan menolak gugatan perusahaan asal Jepang itu terhadap Komisi Banding Merek, yang menolak pendaftaran merek Onitsuka Tiger milik mereka. Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten menjelaskan, pihaknya sependapat dengan putusan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Banding Merek yang telah menolak pendaftaran merek Onitsuka Tiger. Karena itu, " (Kami) menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya," katanya dalam sidang. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pendaftaran merek Onitsuka Tiger tidak dapat diloloskan lantaran merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereka yang telah terdaftar terlebih dahulu. Yaitu, merek Tiger dan Tiger Shoes. "Ketiganya (Onitsuka Tiger, Tiger, dan Riger Shoes) memiliki unsur yang menonjol, yakni kata Tiger," ujar Herdi.
Pengadilan Menolak Gugatan Asics Tiger
JAKARTA. Asics Tiger Limited kembali harus menelan pil pahit. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (12/5) lalu, memutuskan menolak gugatan perusahaan asal Jepang itu terhadap Komisi Banding Merek, yang menolak pendaftaran merek Onitsuka Tiger milik mereka. Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten menjelaskan, pihaknya sependapat dengan putusan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Banding Merek yang telah menolak pendaftaran merek Onitsuka Tiger. Karena itu, " (Kami) menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya," katanya dalam sidang. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pendaftaran merek Onitsuka Tiger tidak dapat diloloskan lantaran merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereka yang telah terdaftar terlebih dahulu. Yaitu, merek Tiger dan Tiger Shoes. "Ketiganya (Onitsuka Tiger, Tiger, dan Riger Shoes) memiliki unsur yang menonjol, yakni kata Tiger," ujar Herdi.