KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan nasabah, Esmeralda Supraba kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera pada sidang putusan, Selasa (23/6). Juru Bicara KSP Pracico Inti Sejahtera Ita Luthfia mengatakan, jajaran manajemen dan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut. "Sangat penting bagi kami menjaga koperasi dalam kondisi kondusif. Dengan tidak terbuktinya koperasi mengalami gagal bayar dalam kasus ini menguatkan kepercayaan para anggota yang telah bersama - sama mempertahankan keberlangsungan koperasi selama ini," kata Ita dalam keterangan pers, Selasa (23/6). Atas hal itu, ia berharap dalam kondisi sekarang, para anggota koperasi tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada pengurus dan manajemen. Khususnya, dalam mengatur pengelolaan koperasi sebaik - baiknya dengan orientasi kepentingan seluruh anggota. "Sejatinya, koperasi dikembangkan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Maka kerja sama di antara para anggota tanpa terkecuali, mutlak jadi penentu keberhasilan usaha koperasi itu sendiri," tambahnya.
Pengadilan menolak permohonan PKPU nasabah koperasi Pracico
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan nasabah, Esmeralda Supraba kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera pada sidang putusan, Selasa (23/6). Juru Bicara KSP Pracico Inti Sejahtera Ita Luthfia mengatakan, jajaran manajemen dan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut. "Sangat penting bagi kami menjaga koperasi dalam kondisi kondusif. Dengan tidak terbuktinya koperasi mengalami gagal bayar dalam kasus ini menguatkan kepercayaan para anggota yang telah bersama - sama mempertahankan keberlangsungan koperasi selama ini," kata Ita dalam keterangan pers, Selasa (23/6). Atas hal itu, ia berharap dalam kondisi sekarang, para anggota koperasi tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada pengurus dan manajemen. Khususnya, dalam mengatur pengelolaan koperasi sebaik - baiknya dengan orientasi kepentingan seluruh anggota. "Sejatinya, koperasi dikembangkan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Maka kerja sama di antara para anggota tanpa terkecuali, mutlak jadi penentu keberhasilan usaha koperasi itu sendiri," tambahnya.