JAKARTA. PT Albok Boiler Industry kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rochmad, Rabu (18/12). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Adhi tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain. Dengan demikian pengajuan PKPU ini tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, perkara ini merupakan kewenangan Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) berdasarkan perjanjian yang disepakati oleh Adhi dan Albok Boiler. Kuasa hukum Adhi, Bambang Siswanto tidak hadir dalam sidang putusan ini. Namun, sebelum putusan, Adhi ternyata menyajukan surat pencabutan gugatan. Pihak Albok Boiler pun menolak menyetujui pencabutan dan meminta majelis membacakan putusan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bambang enggan berkomentar. Kuasa hukum Albok Boiler, Sumihar LS Simamora menyambut baik putusan ini. Lantaran Adhi sebelumnya mengajukan surat pencabutan perkara, pihaknya memperkirakan tidak akan ada upaya hukum lanjutan.
Pengadilan menolak PKPU yang diajukan Adhi Karya
JAKARTA. PT Albok Boiler Industry kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rochmad, Rabu (18/12). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Adhi tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain. Dengan demikian pengajuan PKPU ini tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, perkara ini merupakan kewenangan Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) berdasarkan perjanjian yang disepakati oleh Adhi dan Albok Boiler. Kuasa hukum Adhi, Bambang Siswanto tidak hadir dalam sidang putusan ini. Namun, sebelum putusan, Adhi ternyata menyajukan surat pencabutan gugatan. Pihak Albok Boiler pun menolak menyetujui pencabutan dan meminta majelis membacakan putusan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bambang enggan berkomentar. Kuasa hukum Albok Boiler, Sumihar LS Simamora menyambut baik putusan ini. Lantaran Adhi sebelumnya mengajukan surat pencabutan perkara, pihaknya memperkirakan tidak akan ada upaya hukum lanjutan.