Pengadilan menolak PKPU yang diajukan Adhi Karya



JAKARTA. PT Albok Boiler Industry kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rochmad, Rabu (18/12). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Adhi tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain. Dengan demikian pengajuan PKPU ini tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, perkara ini merupakan kewenangan Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) berdasarkan perjanjian yang disepakati oleh Adhi dan Albok Boiler.

Kuasa hukum Adhi, Bambang Siswanto tidak hadir dalam sidang putusan ini.  Namun, sebelum putusan, Adhi ternyata menyajukan surat pencabutan gugatan.

Pihak Albok Boiler pun menolak menyetujui pencabutan dan meminta majelis membacakan putusan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bambang enggan berkomentar. Kuasa hukum Albok Boiler, Sumihar LS Simamora menyambut baik putusan ini. Lantaran Adhi sebelumnya mengajukan surat pencabutan perkara, pihaknya memperkirakan tidak akan ada upaya hukum lanjutan.


"Mereka menyertakan PT Waskita Karya sebagai kreditur lain. Padahal kami tidak ada hubungan utang-piutang, yang ada hubungan kerja," ujar Sumihar. Sebelumnya, Adhi mengajukan PKPU untuk Albok Boiler selaku sub kontraktornya. Adhi dan Albok Boiler terlibat kerja sama dalam pembangunan PLTU di daerah Tanjung Selor, Kalimantan Timur. Adhi selaku kontraktor menggunakan jasa Albok Boiler sebagai sub kontraktor pekerjaan boiler turbin generator dan menchanical-electrical-intrument-plant design proyek PLTU Tanjung Selor, Kalimantan Timur. Kerja sama ini tertuang dalam perjanjian subkontrak nomor I-7/411/014/07/2011 tanggal 20 Juli 2011. Kontrak dengan Albok dibuat sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan kontrak antara Adhi Karya dengan PT PLN selaku owner dengan nomer kontrak 26 PJ/121/PIKITRINGKAL/2010 tertanggal 23 Desember 2010. Berdasarkan perjanjian sub kontrak, Albok Boiler wajib melaksanakan pekerjaan boiler turbin generator dan menchanical-electrical-instrument-plant design proyek PLTU Tanjung Selor 2x7 MW dalam waktu 20 bulan sejak ditandatanganinya kontrak atau jatuh waktu pada 20 Maret 2013. Dalam lampiran remunerasi perjanjian sub kontrak, Adhi harus membayar uang muka sebesar Rp 29,04 miliar dari total nilai kontrak Rp 145,2 miliar kepada Albok Boiler. Atas pembayaran ini, Albok setuju untuk menyelesaikan pekerjaan sekitar 20% dari total keseluruhan.  Kemudian PT Asuransi Purna Arthanugraha sebagai penjamin dengan nomor jaminan 02.93.D.0064.08.11  menerbitkan surat jaminan pembayaran uang muka pada tanggal 5 Agustus 2011. Adhi sudah membayar uang muka melalui Bank Mandiri. Namun, dalam perjalanan kontrak ini, Albok Boiler beberapa kali melakukan cidera janji atau wan prestasi. Lantaran menganggap Albok Boiler wan prestasi, Adhi memutuskan kontrak  dan meminta pengembalian uang muka sebesar Rp 29,04 miliar.

Pasalnya, sejak 10 Mei 2012 Adhi sudah mencoba untuk melakukan pencairan terhadap jaminan pembiayaan uang muka kepada PT Asuransi Purnma Arthanugraha. Namun pihak asuransi menolak karena tidak ada surat pernyataan utang atau surat ketidaksanggupan melaksananakan pekerjaan dari Albok Boiler. Dalam permohonan PKPU ini Adhi Karya menyertakan kreditur lain yaitu PT Waskita Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan