KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Selasa (12/11). "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil, diputuskan Selasa, 21 November 2017, oleh Lenny Wati Mulasimadhi selaku hakim tunggal," kata Lenny membacakan petikan putusan. Lenny menolak seluruh petitum dan tuntutan provisi yang diajukan tim kuasa hukum Jonru. Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan polisi, tidak ada kesalahan prosedur ataupun pelanggaran hak asasi yang dialami Jonru.
Pengadilan menolak praperadilan Jonru Ginting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Selasa (12/11). "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil, diputuskan Selasa, 21 November 2017, oleh Lenny Wati Mulasimadhi selaku hakim tunggal," kata Lenny membacakan petikan putusan. Lenny menolak seluruh petitum dan tuntutan provisi yang diajukan tim kuasa hukum Jonru. Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan polisi, tidak ada kesalahan prosedur ataupun pelanggaran hak asasi yang dialami Jonru.