KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disematkan KPK kembali kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. "Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," bunyi putusan hakim Hariyadi yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Pengadilan menolak praperadilan Nurhadi cs
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disematkan KPK kembali kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. "Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," bunyi putusan hakim Hariyadi yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).