KONTAN.CO.ID - YANGON. Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12) memenjarakan Aung San Suu Kyi selama empat tahun karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan COVID-19, kata juru bicara junta kepada AFP. Aung San Suu Kyi "dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata juru bicara junta Zaw Min Tun. Ini adalah vonis pertama dalam persidangan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian. Mantan presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama, katanya, seraya menambahkan bahwa mereka belum akan dibawa ke penjara. "Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang" di ibu kota Naypyidaw, tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Baca Juga: Junta Myanmar resmi mendakwa Aung San Suu Kyi atas kecurangan pemilu Aung San Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada dini hari 1 Februari, mengakhiri jeda singkat demokrasi Myanmar. Sejak itu junta menambahkan banyak dakwaan lain, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Peraih Nobel menghadapi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua hal.