Pengadilan Myanmar Memenjarakan Suu Kyi Selama 3 Tahun Karena Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Rabu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan menerima suap, kata sumber yang mengetahui masalah itu.

Peraih Nobel berusia 77 tahun itu, seorang tokoh penentang kekuasaan militer, menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu, dengan hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Suu Kyi menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal dan membantah melakukan kesalahan. Dia ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, dan persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.

Baca Juga: Junta Myanmar: Putin Pemimpin Dunia karena Kendalikan dan Atur Stabilitas Dunia

Tuduhan terbaru terkait dengan penerimaan suap dari seorang pengusaha, kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya karena sensitifitas masalah tersebut. Suu Kyi menerima hukuman penjara tiga tahun atas dua dakwaan, yang akan dijalaninya secara bersamaan.

Penentang militer mengatakan tuduhan terhadap Suu Kyi ditujukan untuk menghalangi dia terlibat dalam politik lagi atau mencoba menantang cengkeraman militer pada kekuasaan sejak kudeta tahun lalu.

Seorang juru bicara junta tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar pada hari Rabu. Junta menegaskan pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.

Editor: Handoyo .