KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki, menilai penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung telah sah. "Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebut rangkaian dugaan perbuatan yang terjadi pada 2018 hingga 2026.
Baca Juga: Setoran Rp 120 Triliun Danantara ke APBN Bisa Jadi Buffer Fiskal, Ini Catatan Ekonom "Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata hakim. Menurut hakim, persoalan apakah Febrie benar menggunakan jabatannya atau melakukan
trading in influence, memperoleh keuntungan, serta apakah keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana dan memenuhi unsur TPPU merupakan materi pembuktian perkara pokok. "Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan
trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," tutur hakim. Hakim juga menilai Kejagung telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, ahli dan tersangka yang diperoleh sebelum penetapan tersangka. "Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata hakim. Hakim menegaskan tindak pidana asal tetap harus disebut dalam konstruksi TPPU. Namun, tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan berkekuatan hukum tetap untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU. "Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya. Hakim juga menolak dalil bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung merupakan duplikasi dari penetapan tersangka sebelumnya oleh kepolisian atau masuk kategori
nebis in idem. "Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP," kata hakim. "Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak," lanjut hakim. Terkait proses pemeriksaan sebelum penetapan tersangka, hakim menyatakan Febrie telah dipanggil pada 17 Juli 2026 dan diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan. "Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," ujar hakim. Hakim juga menolak dalil mengenai jarak waktu pemanggilan dengan pemeriksaan Febrie. Menurut hakim, KUHAP memang mengatur mengenai waktu yang wajar dalam pemanggilan, tetapi tidak menentukan angka pasti jumlah hari. "Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan," tambah hakim. Selain status tersangka, hakim menyatakan penahanan Febrie juga sah. Hakim menilai penahanan telah memenuhi syarat objektif berdasarkan ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan. "Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata hakim. "Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," sambungnya. Hakim juga menyatakan tidak menemukan persoalan kewenangan pada penyidik yang menetapkan Febrie sebagai tersangka. "Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara
a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak," kata hakim.
Sebagai informasi, putusan ini merupakan perkara praperadilan kedua yang dihadapi Febrie. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang menguji penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, serta penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Adapun perkara yang diputus hari ini terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU serta penahanannya oleh Kejagung.
Baca Juga: Anggaran MBG Diefisiensi Jadi Rp 229 Triliun pada 2026, Terserap 56% per 27 Agustus Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News