KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menguatkan Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 tentang Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan Saham Perusahaan PT Asuransi Takaful Umum (PT. ATU) oleh Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA). Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kontan pada Senin (4/3, )Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon Keberatan secara keseluruhan dan menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461.000. Kospin JASA sebagai Pemohon Keberatan sebelumnya mengajukan keberatan mengenai dua hal. Pertama putusan KPPU kurang dalam pertimbangan hukumnya khususnya terkait dengan pengecualian dalam Pasal 50 huruf i UU No. 5 Tahun 1999.
Pengadilan Negeri Pekalongan menangkan KPPU lawan Kospin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menguatkan Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 tentang Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan Saham Perusahaan PT Asuransi Takaful Umum (PT. ATU) oleh Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA). Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kontan pada Senin (4/3, )Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon Keberatan secara keseluruhan dan menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461.000. Kospin JASA sebagai Pemohon Keberatan sebelumnya mengajukan keberatan mengenai dua hal. Pertama putusan KPPU kurang dalam pertimbangan hukumnya khususnya terkait dengan pengecualian dalam Pasal 50 huruf i UU No. 5 Tahun 1999.