JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran merek helm INX. Majelis hakim menilai merek INX dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek INK milik Eddy Tedjakusuma. "Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Membatalkan pendaftaran merek INX kelas 09 daftra No.IDM 000220449," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin saat membacakan putusannya, Kamis (14/3). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terbukti adanya persamaan pada pokoknya antara merek INK milik Eddy Tedjakusuma selaku penggugat dengan merek INX milik Andi Johan. Persamaan tersebut terdiri dari persamaan susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan, maupun perlindungan jenis barang. Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Eddy, Ludiyanto mengaku puas. Ini lantaran putusan pengadilan telah sesuai dengan dalil pihaknya. Sementara itu, Irawan Arthen, Kuasa Hukum Andi Johan, langsung menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Pengadilan tidak mempertimbangkan bukti kami, yang menyebutkan konsumen dan pelanggan tidak bingung dengan adanya kedua merek ini," ujarnya. Sebagai informasi, kasus bermula saat Eddy keberatan terhadap pendaftaran merek INX yang dinilai mempunyai kesamaan dengan merek INK miliknya. Eddy menegaskan selaku pemilik hak ekslusif dan pendaftar pertama serta penerus hak atas merek dagang Ink yang diperoleh melalui pengalihan hak dari Tjong Lyanti Tedjakusuma tertanggal 8 Juli 2004. Serta pengalihan ini tercatat di Direktorat Merek pada 26 Juni 2006 No.H4.HC.01.04-791-8177-04. Merek Ink ini juga sudah terdaftara di Direktorat Merek daftar No. 483685 tertanggal 18 Agustus 2000 yang diperpanjang di bawah daftar No.IDM. 000264191 tanggal 18 Agustus 2010 untuk kelas 09 yakni helm. Selain itu juga terdaftar Ink Helmets No.IDM 000351661 tanggal 23 Desember 2010 untuk kelas 09. Pihaknya mempunyai hak khusus memakai sendiri merek dagangan Ink. Namun, ternyata Andi Johan telah mendafatrakan merek dagang Inx kelas 09 daftra No.IDM 000220449.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengadilan Niaga batalkan pendaftaran merek INX
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran merek helm INX. Majelis hakim menilai merek INX dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek INK milik Eddy Tedjakusuma. "Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Membatalkan pendaftaran merek INX kelas 09 daftra No.IDM 000220449," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin saat membacakan putusannya, Kamis (14/3). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terbukti adanya persamaan pada pokoknya antara merek INK milik Eddy Tedjakusuma selaku penggugat dengan merek INX milik Andi Johan. Persamaan tersebut terdiri dari persamaan susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan, maupun perlindungan jenis barang. Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Eddy, Ludiyanto mengaku puas. Ini lantaran putusan pengadilan telah sesuai dengan dalil pihaknya. Sementara itu, Irawan Arthen, Kuasa Hukum Andi Johan, langsung menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Pengadilan tidak mempertimbangkan bukti kami, yang menyebutkan konsumen dan pelanggan tidak bingung dengan adanya kedua merek ini," ujarnya. Sebagai informasi, kasus bermula saat Eddy keberatan terhadap pendaftaran merek INX yang dinilai mempunyai kesamaan dengan merek INK miliknya. Eddy menegaskan selaku pemilik hak ekslusif dan pendaftar pertama serta penerus hak atas merek dagang Ink yang diperoleh melalui pengalihan hak dari Tjong Lyanti Tedjakusuma tertanggal 8 Juli 2004. Serta pengalihan ini tercatat di Direktorat Merek pada 26 Juni 2006 No.H4.HC.01.04-791-8177-04. Merek Ink ini juga sudah terdaftara di Direktorat Merek daftar No. 483685 tertanggal 18 Agustus 2000 yang diperpanjang di bawah daftar No.IDM. 000264191 tanggal 18 Agustus 2010 untuk kelas 09 yakni helm. Selain itu juga terdaftar Ink Helmets No.IDM 000351661 tanggal 23 Desember 2010 untuk kelas 09. Pihaknya mempunyai hak khusus memakai sendiri merek dagangan Ink. Namun, ternyata Andi Johan telah mendafatrakan merek dagang Inx kelas 09 daftra No.IDM 000220449.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News