JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan berwenang mengadili sengketa pembatalan merek Lexus antara Toyota Jidosha Kabusgiki Kaisha melawan pengusaha lokal, Budi. Putusan ini menyusul eksepsi kompetensi relatif yang disampaikan Budi yang menilai PN Pusat tidak berhak mengadili sengketa ini. "Menyatakan menolak eksepsi kompetensi relatif yang diajukan tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, Rabu (29/5).Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis berpendapat berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Merek disebutkan gugatan diajukan di wilayah tergugat yakn dalam hal ini Batam. Selanjutnya, pada pasal 68 ayat 4 UU Merek disebutkan jika salah satu pihak berasal dari luar wilayah hukum Indonesia maka gugatan diajukan ke PN Pusat. Dengan pertimbangan itu, Majelis menegaskan eksepsi tergugat Budi benar jika semua pihak berasal dari wilayah hukum Indonesia. Kalau ada salah satu berada dari luar Indonesia maka pasal 80 ayat 1 dan 2 tidak berlaku. Yang berlaku pasal 68 ayat 4 UU Merek. "Sehingga PN Pusat berwenang mengadili," katanya., Sani, kuasa hukum Toyota enggan berkomentar menanggapi putusan sela ini. Begitu pula juga Budi yang menolak untuk memberikan tanggapannya.Atas putusan ini, Pengadilan kembali memeriksa perkara ini dimana masuk agenda penyampaian kesimpulan. Rencananya sidang bakal kembali digelar pada pekan depan dengan agenda putusan. Sebagai informasi, raksasa otomotif asal Jepang ini kembali elayangkang gugatan kepada pengusaha lokal. Toyota menggugat Budi karena telah mendaftarkan merek Lexus & Logo L. Toyota menegaskan selaku pemegang hak khusus di Indonesia bahkan di dunia atas merek dagang Lexus & Logo L. Di Indonesia, merek ini sudah terdaftar di Ditjen HKI di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui No.496.408 tanggal 25 Mei 2002 untuk melindungi barang masuk dalam katagori mobil-mobil, suku cadang, dan perlengkapannya. Ternyata, merek Lexus ini juga dimiliki oleh Budi melalui pendaftaranny ke Ditjen HKI di bawah No.IDM000351051 tertanggal 20 Maret 2012 untuk melindungi jenis barangs seperti minuman sari bauh, minuman kesehatan berbentuk serbuk, dan air mineral. Terkait pendaftaran merek Lexus ini, Toyota merasa keberatan karena merek Lexus milik Budi memiliki kesamaan dalam ucapan kata maupun suara dengan merek Lexus miliknya. Persamaan ini dapat menimbulkan kesan kepada khalayak ramai seakan-akan Budi memiliki hubungan dengan Toyota. Toyota menuding Budi mendaftarkan merek Lexus tersebut didasari niat membonceng ketenaran merek miliknya yang selama ini telah bertahun-tahun dipupuk. Lantaran inilah, Toyota meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendafatarn merek Lexus milik Budi dan memerintahkan Direktorat Merek mencabut merek Lexus Budi dari daftar merek. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengadilan Niaga berwenang adili sengketa Lexus
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan berwenang mengadili sengketa pembatalan merek Lexus antara Toyota Jidosha Kabusgiki Kaisha melawan pengusaha lokal, Budi. Putusan ini menyusul eksepsi kompetensi relatif yang disampaikan Budi yang menilai PN Pusat tidak berhak mengadili sengketa ini. "Menyatakan menolak eksepsi kompetensi relatif yang diajukan tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, Rabu (29/5).Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis berpendapat berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Merek disebutkan gugatan diajukan di wilayah tergugat yakn dalam hal ini Batam. Selanjutnya, pada pasal 68 ayat 4 UU Merek disebutkan jika salah satu pihak berasal dari luar wilayah hukum Indonesia maka gugatan diajukan ke PN Pusat. Dengan pertimbangan itu, Majelis menegaskan eksepsi tergugat Budi benar jika semua pihak berasal dari wilayah hukum Indonesia. Kalau ada salah satu berada dari luar Indonesia maka pasal 80 ayat 1 dan 2 tidak berlaku. Yang berlaku pasal 68 ayat 4 UU Merek. "Sehingga PN Pusat berwenang mengadili," katanya., Sani, kuasa hukum Toyota enggan berkomentar menanggapi putusan sela ini. Begitu pula juga Budi yang menolak untuk memberikan tanggapannya.Atas putusan ini, Pengadilan kembali memeriksa perkara ini dimana masuk agenda penyampaian kesimpulan. Rencananya sidang bakal kembali digelar pada pekan depan dengan agenda putusan. Sebagai informasi, raksasa otomotif asal Jepang ini kembali elayangkang gugatan kepada pengusaha lokal. Toyota menggugat Budi karena telah mendaftarkan merek Lexus & Logo L. Toyota menegaskan selaku pemegang hak khusus di Indonesia bahkan di dunia atas merek dagang Lexus & Logo L. Di Indonesia, merek ini sudah terdaftar di Ditjen HKI di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui No.496.408 tanggal 25 Mei 2002 untuk melindungi barang masuk dalam katagori mobil-mobil, suku cadang, dan perlengkapannya. Ternyata, merek Lexus ini juga dimiliki oleh Budi melalui pendaftaranny ke Ditjen HKI di bawah No.IDM000351051 tertanggal 20 Maret 2012 untuk melindungi jenis barangs seperti minuman sari bauh, minuman kesehatan berbentuk serbuk, dan air mineral. Terkait pendaftaran merek Lexus ini, Toyota merasa keberatan karena merek Lexus milik Budi memiliki kesamaan dalam ucapan kata maupun suara dengan merek Lexus miliknya. Persamaan ini dapat menimbulkan kesan kepada khalayak ramai seakan-akan Budi memiliki hubungan dengan Toyota. Toyota menuding Budi mendaftarkan merek Lexus tersebut didasari niat membonceng ketenaran merek miliknya yang selama ini telah bertahun-tahun dipupuk. Lantaran inilah, Toyota meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendafatarn merek Lexus milik Budi dan memerintahkan Direktorat Merek mencabut merek Lexus Budi dari daftar merek. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News