KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bersama Okky Irwina Savitri. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh Arief Effendi. "Menyatakan Termohon PKPU I Okky Irwina Savitri dan Termohon PKPU II Benny Tjokrosaputro, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan sela dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Selasa (11/2). Baca Juga: Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat putuskan Benny Tjokro dalam keadaan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bersama Okky Irwina Savitri. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh Arief Effendi. "Menyatakan Termohon PKPU I Okky Irwina Savitri dan Termohon PKPU II Benny Tjokrosaputro, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan sela dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Selasa (11/2). Baca Juga: Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni