Pengadilan Niaga Jakarta Pusat putuskan Benny Tjokro dalam keadaan PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bersama Okky Irwina Savitri. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh Arief Effendi.

"Menyatakan Termohon PKPU I Okky Irwina Savitri dan Termohon PKPU II Benny Tjokrosaputro, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan sela dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Baca Juga: Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni


Sejauh ini belum diketahui secara jelas hubungan Okky Irwina Savitri dengan Benny Tjokro atas sengketa utang yang mendasari permohonan PKPU ini. Putusan sela ini dibacakan tertanggal 6 Februari 2020. Berarti, sidang permusyawaratan Majelis Hakim terkait kelanjutan PKPU akan diagendakan pada 20 Maret 2020 mendatang.

Jika proposal perdamaian ditolak oleh kreditur dan diputus majelis hakim maka kemungkinan Benny Tjokro dan Okky pailit. Begitu pula sebaliknya, jika proposal perdamaian diterima proses pembayaran utang kepada para kreditur akan berjalan.

Majelis Hakim juga menunjuk Abdul Kohar sebagai Hakim Pengawas. Serta menunjuk Novio Manurung dan Eko Perdana Putra sebagai pengurus.

Baca Juga: Tanah Benny Tjokro diblokir Kejagung, REI siap bantu konsumen

Sebagai informasi, Benny Tjokro (yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Catatan Kontan.co.id, aset yang diblokir Kejaksaan Agung di antaranya, 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang milik perusahaan Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto