JAKARTA. Hotmauli Manurung kini bisa bernafas lega pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanpresrasi atau ingkar janji pada kesepakatan dengan nasabah dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari Almarhum Tohap Napitupulu. Samuel Bonaparte Kuasa Hukum Hotmauli menyambut baik putusan Majelis Hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya pada KONTAN, Jumat ( 23/10). Asal tahu saja, putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/10). Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 48 juta*. Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Pengadilan nyatakan Prudential wanprestasi
JAKARTA. Hotmauli Manurung kini bisa bernafas lega pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanpresrasi atau ingkar janji pada kesepakatan dengan nasabah dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari Almarhum Tohap Napitupulu. Samuel Bonaparte Kuasa Hukum Hotmauli menyambut baik putusan Majelis Hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya pada KONTAN, Jumat ( 23/10). Asal tahu saja, putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/10). Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 48 juta*. Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.