JAKARTA. Satu lagi maskapai penerbangan yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan itu adalah PT Dirgantara Air Service. Keputusan pengadilan datang tak lama setelah pailit menimpa PT Metro Batavia Airlines. "Mengabulkan permohonan kepailitan dan menyatakan PT Dirgantara Air Service pailit dengan segala akibat hukumnya," jelas ketua Majelis Hukum Kasianus Telaumbanua, Selasa (5/3). Permohonan pailit dengan No.73/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst ini dilayangkan oleh PT Aviansia (pemohon I) dan Etty Susana Endriati (pemohon II). Keduanya mencantumkan tagihan sejumlah Rp266 juta (pemohon I) dan tagihan sebesar US$150.000 (termohon II).
Pengadilan pailitkan Dirgantara Air Service
JAKARTA. Satu lagi maskapai penerbangan yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan itu adalah PT Dirgantara Air Service. Keputusan pengadilan datang tak lama setelah pailit menimpa PT Metro Batavia Airlines. "Mengabulkan permohonan kepailitan dan menyatakan PT Dirgantara Air Service pailit dengan segala akibat hukumnya," jelas ketua Majelis Hukum Kasianus Telaumbanua, Selasa (5/3). Permohonan pailit dengan No.73/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst ini dilayangkan oleh PT Aviansia (pemohon I) dan Etty Susana Endriati (pemohon II). Keduanya mencantumkan tagihan sejumlah Rp266 juta (pemohon I) dan tagihan sebesar US$150.000 (termohon II).