Pengadilan pailitkan Golden Spike Energy Indonesia



JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memailitkan PT Golden Spike Energy Indonesia. Soalnya, perusahaan kontraktor tambang tersebut tidak membayar utangnya sebesar US$ 644,099,18 atau setara Rp 6,2 miliar terhadap salah satu krediturnya, PT Global Pacific Energy. Pernyataan pailit ini muncul setelah Global Pacific menggugat membatalkan perdamaian terhadap Golden Spike. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo menyatakan Golden Spike terbukti tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang-utangnya kepada Global Pacific sesuai proposal perdamaian yang sudah ditetapkan selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan termohon dalam kondisi pailit dengan segala konsekuensi hukumnya," ujar Bambang dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/4). Majelis menilai pengakuan Golden Spike bahwa Global Pacific merupakan salah satu krediturnya, dan belum membayar utang sebagaimana yang tertulis dalam proposal perdamaian sudah menjadi bukti kuat memailitkan Golden Spike. Karena sudah berstatus pailit, majelis hakim mengangkat Gosen Butar Butar sebagai hakim pengawas pailit. Selain itu, majelis hakim juga mengangkat Edino Girsang dan Sandra Nangoy sebagai kurator pengurus pailit Golden Spike. Pembacaan putusan ini dihadiri kuasa hukum Global Pacific, dan tanpa kehadiran kuasa hukum Golden Spike. Kuasa hukum Global Pacific Maria Kurniawati mengatakan puas terhadap putusan tersebut. "Memang mereka mengakui sudah ada utang yang belum dilunasi sesuai proposal perdamaian," ujar Maria usai sidang. Sementara itu kuasa hukum Golden Spike Aldy Dio Bayu mengatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar terkait putusan itu. "Nanti kita bicarakan dulu dengan klien," ujarnya. Pembatalan perdamaian terhadap Golden Spike didaftarkan pada 6 Maret 2014 lalu. Global Pacific menuding Golden Spike telah lalai memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang sesuai isi perjanjian perdamaian tertanggal 14 Mei 2013. Berdasarkan perjanjian perdamaian, Golden Spike mengakui telah Global Pacific sebagai kreditur konkuren dalam proses PKPU dalam perkara No.63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah terdaftar di kepaniteraan PN Pada 17 Desember 2012. Dalam pengakuan itu, Golden Spike mengakui adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam perjanjian perdamaian, Golden Spike berjanji bersedia melakukan pembayaran utangnya selama empat bulan yakni pada 23 Mei 2013; 25 Juni 2013; 24 Juli 2013 dan 21 Agustus 2013. Namun pada kenyataannya, Golden Spike tidak bisa memenuhi kewajibannya. Golden Spike melaksanakan dua kali pembayaran utang-utang tersebut. Yakni pada 28 Mei 2013 dan 5 Juni 2913 masing-masing sebesar US$ 50.000. Tapi pada pembayaran tahap kedua, Golden Spike tidak lagi melakukan pembayaran. Karena itu, perusahaan pengeboran ini telah lalai melaksanakan kewajibannya memenuhi isi perdamaian yang telah dihomologasi pada 17 Mei 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan