JAKARTA. PT Mandiri Agung Jaya Utama kini telah berstatus pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit perusahaan batu besi yang beralamat di Bandung, Jawa Barat ini lantaran mempunyai tagihan utang senilai Rp 17,8 miliar terhadap PT Galena Surya Gemilang. "Memutuskan pailit PT Mandiri Agung Jaya Utama dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua majelis hakim Edi Suwanto (15/8). Menurut majelis hakim, Mandiri Agung terbukti secara sederhana mempunyai tagihan utang. Meski termohon menyangkal lantaran utang senilai Rp 17,8 miliar berasal dari perjanjian antara Direktur Utama Mandiri Agung yaitu H.Toyib Saman dengan Galena, mejelis berpendapat telah terbukti ada hubungan hukum antara Galena dengan Mandiri Agung.
Pengadilan Pailitkan Mandiri Agung Jaya Utama
JAKARTA. PT Mandiri Agung Jaya Utama kini telah berstatus pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit perusahaan batu besi yang beralamat di Bandung, Jawa Barat ini lantaran mempunyai tagihan utang senilai Rp 17,8 miliar terhadap PT Galena Surya Gemilang. "Memutuskan pailit PT Mandiri Agung Jaya Utama dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua majelis hakim Edi Suwanto (15/8). Menurut majelis hakim, Mandiri Agung terbukti secara sederhana mempunyai tagihan utang. Meski termohon menyangkal lantaran utang senilai Rp 17,8 miliar berasal dari perjanjian antara Direktur Utama Mandiri Agung yaitu H.Toyib Saman dengan Galena, mejelis berpendapat telah terbukti ada hubungan hukum antara Galena dengan Mandiri Agung.