JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan memailitkan Purdi E. Chandra. Vonis ini keluar lantaran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama itu gagal tercapai. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando, Rabu (12/6) menyatakan termohon PKPU Purdi E.Chandra dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya. Sampai batas akhir masa PKPU Rabu (12/6), majelis hakim tidak mendapatkan laporan adanya mediasi dengan pihak penggugat, BNI Syariah. Tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kreditur dengan Purdi selaku debitur. Dalam putusan ini, majelis kembali mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU. Sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku Hakim Pengawas.
Pengadilan pailitkan pendiri primagama
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan memailitkan Purdi E. Chandra. Vonis ini keluar lantaran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama itu gagal tercapai. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando, Rabu (12/6) menyatakan termohon PKPU Purdi E.Chandra dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya. Sampai batas akhir masa PKPU Rabu (12/6), majelis hakim tidak mendapatkan laporan adanya mediasi dengan pihak penggugat, BNI Syariah. Tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kreditur dengan Purdi selaku debitur. Dalam putusan ini, majelis kembali mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU. Sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku Hakim Pengawas.