Pengadilan pailitkan pendiri primagama



JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan memailitkan Purdi E. Chandra. Vonis ini keluar lantaran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama itu gagal tercapai.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando, Rabu (12/6) menyatakan termohon PKPU Purdi E.Chandra dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya. Sampai batas akhir masa PKPU Rabu (12/6), majelis hakim tidak mendapatkan laporan adanya mediasi dengan pihak penggugat, BNI Syariah.  Tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kreditur dengan Purdi selaku debitur.

Dalam putusan ini, majelis kembali mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU. Sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku Hakim Pengawas.


Atas putusan ini, Bambang Heriarto selaku kuasa hukum Purdi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, ujung pangkal putusan kepailitan ini karena adanya satu kreditur konkuren yakni Tsuyoshi Shiraisi yang menolak menyetujui perdamaian. "Padahal kreditur ini masih diragukan keberadaannya. Sampai saat ini kami belum melihat surat kuasa dari pihak yang mewakilinya," katanya.

Bambang juga menilai putusan kepailitan ini janggal. Merujuk pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur yang memegang hak tanggungan debitur. "BNI Syariah ini memegang hak tanggungan dari Purdi. Seharusnya hakim menolak permohonan PKPU-nya," katanya.

Selanjutnya, Purdi akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tidak cukup itu, ia juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). "Kami laporkan ke KY pekan depan kami," katanya.BNI Syariah sebelumnya memohonkan PKPU Purdi lantaran memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 24,2 miliar. Selain itu juga memiliki utang ke Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan