JAKARTA. Hakim Majelis Pengadilan Pajak menolak lagi banding yang diajukan anak usaha Asian Agri, PT Mitra Unggul Pusaka. Dari 14 anak perusahaan Asian Agri, terhitung telah empat anak usaha yang diputuskan ditolak bandingnya. Max Darmawan, Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I DJP, mengatakan bahwa pengajuan 7 berkas sengketa PT Mitra Unggul Pusaka ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak. "Pengajuan banding ditolak" ujar Max Darmawan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1). Lebih lanjut menjelaskan bahwa total pajak yang dihindari oleh anak perusahaan ini sebesar Rp 48 miliar. Pengemplangan pajak berasal dari PPH Badan dan PPH Pasal 26 tahun 2002-2005.
Pengadilan Pajak tolak banding pajak Asian Agri
JAKARTA. Hakim Majelis Pengadilan Pajak menolak lagi banding yang diajukan anak usaha Asian Agri, PT Mitra Unggul Pusaka. Dari 14 anak perusahaan Asian Agri, terhitung telah empat anak usaha yang diputuskan ditolak bandingnya. Max Darmawan, Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I DJP, mengatakan bahwa pengajuan 7 berkas sengketa PT Mitra Unggul Pusaka ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak. "Pengajuan banding ditolak" ujar Max Darmawan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1). Lebih lanjut menjelaskan bahwa total pajak yang dihindari oleh anak perusahaan ini sebesar Rp 48 miliar. Pengemplangan pajak berasal dari PPH Badan dan PPH Pasal 26 tahun 2002-2005.