JAKARTA. Babak baru kasus dugaan pidana pajak yang melibatkan bisnis Grup Bakrie dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus bergulir. Pagi tadi, Pengadilan Pajak tidak menerima keberatan yang diajukan manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) atas penyidikan Ditjen Pajak. Riza Noor Karim, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, keputusan hakim Pengadilan Pajak yang tidak menerima keberatan manajemen BUMI menunjukkan bahwa pihaknya sudah menjalankan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. "Karena itu, penyidikan akan terus berjalan," ucap Riza, Rabu (3/11). Asal tahu saja, gugatan diajukan karena perusahaan grup Bakrie menganggap proses belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Riza, padahal sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menyampaikan surat tersebut kepada pihak yang akan disidik karena dugaan tindak pidana perpajakan.
Pengadilan pajak tolak keberatan BUMI
JAKARTA. Babak baru kasus dugaan pidana pajak yang melibatkan bisnis Grup Bakrie dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus bergulir. Pagi tadi, Pengadilan Pajak tidak menerima keberatan yang diajukan manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) atas penyidikan Ditjen Pajak. Riza Noor Karim, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, keputusan hakim Pengadilan Pajak yang tidak menerima keberatan manajemen BUMI menunjukkan bahwa pihaknya sudah menjalankan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. "Karena itu, penyidikan akan terus berjalan," ucap Riza, Rabu (3/11). Asal tahu saja, gugatan diajukan karena perusahaan grup Bakrie menganggap proses belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Riza, padahal sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menyampaikan surat tersebut kepada pihak yang akan disidik karena dugaan tindak pidana perpajakan.