Pengadilan pajak tolak keberatan BUMI



JAKARTA. Babak baru kasus dugaan pidana pajak yang melibatkan bisnis Grup Bakrie dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus bergulir. Pagi tadi, Pengadilan Pajak tidak menerima keberatan yang diajukan manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) atas penyidikan Ditjen Pajak.

Riza Noor Karim, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, keputusan hakim Pengadilan Pajak yang tidak menerima keberatan manajemen BUMI menunjukkan bahwa pihaknya sudah menjalankan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. "Karena itu, penyidikan akan terus berjalan," ucap Riza, Rabu (3/11).

Asal tahu saja, gugatan diajukan karena perusahaan grup Bakrie menganggap proses belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Riza, padahal sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menyampaikan surat tersebut kepada pihak yang akan disidik karena dugaan tindak pidana perpajakan.


"Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tetap juga tidak dipenuhi panggilan itu, malah dia balik menggugat,’’ kata dia.

Riza mengaku, masih enggan membeberkan substansi kasus pajak yang disidik karena hingga kemarin masih belum bisa bertemu dengan Eddie J. Soebari sebagai tersangka. Substansi penyidikan terkait kasus pajak BUMI itu sendiri pada tahun 2007.

Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak mengatakan, nilai potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan BUMI belum bisa dipastikan karena nilainya bisa berubah sesuai hasil penyidikan."Memang, sudah ada perkiraan kerugian, tapi ada baiknya tunggu sampai final," lanjutnya.

Sementara itu Rana Sanjaya, Kuasa Hukum PT Bumi Resources Tbk mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim. Namun, dia menyiratkan akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Ya mungkin kita akan upaya hukum, tapi nanti dipelajari dulu. Saya tidak mau kasih komentar dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.