JAKARTA. Buddha Bar, restaurant atau bar yang terletak di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat harus menerima nasib untuk mengakhiri usahanya. Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan Forum Anti Buddha Bar (FABB) terhadap PT Nireta Vista Creative, Gubernur DKI Jakarta, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. "Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat (FABB) dan menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Ketua Hakim FX Jiwo Santoso, saat membacakan putusannya, Rabu (1/9). Majelis Hakim menghukum PT Nireta Vista Creative selaku pengelola Buddha Bar untuk segera menghentikan operasional dan Gubernur DKI serta Dinas Pariwisata untuk mencabut ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) terhadap Buddha Bar. Tidak hanya itu, Nireta Vista, Gubernur DKI, dan Dinas Pariwisata dihukum membayar ganti rugi immaterial secara tunai dan serta merta sebesar Rp 1 miliar.
Pengadilan perintahkan Buddha Bar harus tutup
JAKARTA. Buddha Bar, restaurant atau bar yang terletak di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat harus menerima nasib untuk mengakhiri usahanya. Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan Forum Anti Buddha Bar (FABB) terhadap PT Nireta Vista Creative, Gubernur DKI Jakarta, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. "Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat (FABB) dan menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Ketua Hakim FX Jiwo Santoso, saat membacakan putusannya, Rabu (1/9). Majelis Hakim menghukum PT Nireta Vista Creative selaku pengelola Buddha Bar untuk segera menghentikan operasional dan Gubernur DKI serta Dinas Pariwisata untuk mencabut ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) terhadap Buddha Bar. Tidak hanya itu, Nireta Vista, Gubernur DKI, dan Dinas Pariwisata dihukum membayar ganti rugi immaterial secara tunai dan serta merta sebesar Rp 1 miliar.