KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dana talangan alias bailout Bank Century. Saut menyebutkan bahwa KPK tidak pernah menyatakan menutup kasus tersebut. "Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi dengan putusan atau tanpa putusan siapa pun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," balas pesan pendek Saut kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4) malam. Lagi pula Saut menilai, penyidik dan penuntut KPK yang memahami bagaimana langkah strategis untuk terus mengawal perkara ini. Dan hal tersebut dikatakannya membutuhkan waktu yang tak sebentar
Pengadilan perintahkan KPK tetapkan tersangka baru Bank Century, ini kata Saut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dana talangan alias bailout Bank Century. Saut menyebutkan bahwa KPK tidak pernah menyatakan menutup kasus tersebut. "Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi dengan putusan atau tanpa putusan siapa pun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," balas pesan pendek Saut kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4) malam. Lagi pula Saut menilai, penyidik dan penuntut KPK yang memahami bagaimana langkah strategis untuk terus mengawal perkara ini. Dan hal tersebut dikatakannya membutuhkan waktu yang tak sebentar