JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menjadi 15 hari. Keputusan perpanjangan PKPU sementara menjadi PKPU tetap ini berdasarkan hasil rapat kreditur yang disampaikan hakim pengawas Mas'ud kepada hakim pemutus.Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan perpanjangan PKPU ini diputuskan berdasarkan pertimbangan bahwa kreditur dan debitur membutuhkan waktu untuk melanjutkan pembahasan isi proposal perdamaian yang disampaikan Koperasi Cipaganti. "Menyatakan termohon PKPU Koperasi Cipaganti berada dalam PKPU tetap selama 15 hari," ujar Iim dalam amar putudannya, Rabu (2/7).Majelis juga menetapkan sidang permusyawaratan hakim selanjutkan pada hari Kamis, 17 Juli 2014. Perpanjangan PKPU selama 15 hari ini berbeda dengan keputusan dalam rapat kreditur yang hanya memberikan waktu perpanjangan PKPU delapan hari. Majelis hakim menilai perpanjangan PKPU delapan hari sangat mepet dan juga bertepatan dengan masa tenang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sehingga rapat-rapat yang digelar berpotensi kurang maksimal.Atas putusan tersebut pengurus PKPU Kristandar Dinata mengatakan putusan PKPU menjadi 15 hari tidaklah masalah. Soalnya kreditur dan pengurus menbutuhkan waktu untuk membahas proposal perdamaian dari debitur. "Tidak masalah diperpanjang 15 hari," ujarnya usai sidang.Sementara itu, panitia kreditur David Dwi Sarjono menyatakan tidak keberatan perpanjangan PKPU menjadi 15 hari. Ia mengatakan pihaknya masih percaya akan tercapai perdamaian dan Cipaganti bisa mengembalikan uang kreditur. "Jadi kami tidak mau Koperasi Cipaganti pailit," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengadilan perpanjang PKPU Cipaganti 15 hari
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menjadi 15 hari. Keputusan perpanjangan PKPU sementara menjadi PKPU tetap ini berdasarkan hasil rapat kreditur yang disampaikan hakim pengawas Mas'ud kepada hakim pemutus.Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan perpanjangan PKPU ini diputuskan berdasarkan pertimbangan bahwa kreditur dan debitur membutuhkan waktu untuk melanjutkan pembahasan isi proposal perdamaian yang disampaikan Koperasi Cipaganti. "Menyatakan termohon PKPU Koperasi Cipaganti berada dalam PKPU tetap selama 15 hari," ujar Iim dalam amar putudannya, Rabu (2/7).Majelis juga menetapkan sidang permusyawaratan hakim selanjutkan pada hari Kamis, 17 Juli 2014. Perpanjangan PKPU selama 15 hari ini berbeda dengan keputusan dalam rapat kreditur yang hanya memberikan waktu perpanjangan PKPU delapan hari. Majelis hakim menilai perpanjangan PKPU delapan hari sangat mepet dan juga bertepatan dengan masa tenang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sehingga rapat-rapat yang digelar berpotensi kurang maksimal.Atas putusan tersebut pengurus PKPU Kristandar Dinata mengatakan putusan PKPU menjadi 15 hari tidaklah masalah. Soalnya kreditur dan pengurus menbutuhkan waktu untuk membahas proposal perdamaian dari debitur. "Tidak masalah diperpanjang 15 hari," ujarnya usai sidang.Sementara itu, panitia kreditur David Dwi Sarjono menyatakan tidak keberatan perpanjangan PKPU menjadi 15 hari. Ia mengatakan pihaknya masih percaya akan tercapai perdamaian dan Cipaganti bisa mengembalikan uang kreditur. "Jadi kami tidak mau Koperasi Cipaganti pailit," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News