JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) selama 90 hari ke depan. Keputusan ini sekaligus memberi waktu kepada perusahaan jaringan satelit ini untuk mencari investor. Swandy Halim, kuasa hukum Bank CIMB Niaga selaku pemohon PKPU menilai, proposal perdamaian yang disampaikan debitur belum jelas. Meski sedang berdiskusi dengan beberapa calon investor, CSM belum juga mendapatkan investor yang pasti bergabung. "Kalau belum ada investor yang masuk, mau membicarakan restrukturisasi seperti apa belum bisa," ujarnya, Selasa (24/12).
Pengadilan perpanjang PKPU CSM
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) selama 90 hari ke depan. Keputusan ini sekaligus memberi waktu kepada perusahaan jaringan satelit ini untuk mencari investor. Swandy Halim, kuasa hukum Bank CIMB Niaga selaku pemohon PKPU menilai, proposal perdamaian yang disampaikan debitur belum jelas. Meski sedang berdiskusi dengan beberapa calon investor, CSM belum juga mendapatkan investor yang pasti bergabung. "Kalau belum ada investor yang masuk, mau membicarakan restrukturisasi seperti apa belum bisa," ujarnya, Selasa (24/12).