Pengadilan perpanjang PKPU debitur Bank Mandiri



JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menyetujui masa perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap dari PT Benangsari Indahtextindo dengan para krediturnya. Salah satu kreditur terbesar Benangsari adalah PT Bank Mandiri (Persero). Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Suwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/3). Majelis mengatakan bahwa perpanjangan PKPU tetap telah disepakati kreditur dan debitur. "Mengabulkan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari ke depan," tutur Edi dalam putusannya. Majelis hakim menilai perpanjangan PKPU tetap itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pasal 228 dan pasal 227 ayat 1 UUK-PKPU . Sehigga masa perpanjangan PKPU antara Benangsari dengan para krediturnya sampai 21 Maret 2014 mendatang. Kuasa hukum Benangsari Caesar Aidil Fitri mengatakan optimis bisa mencapai perdamaian dengan Bank Mandiri. "Jadi sekarang kita tinggal menyelsaikan proposal perdamaian dengan Bank Mandiri. Cuma sedikit saja yang masih belum bisa diselesaikan dalam waktu cepat akan selesai," ujarnya. Caesar berharap proses perdamaian dengan Bank Mandiri bisa selesai sebelum waktu 45 hari yang sudah diberikan pengadilan.

Salah satu pengurus Benangsari Arman Hanis, sebelumnya bilang saat ini yang menjadi penghalang perdamaian antara para pihak adalah belum adanya jaminan pembayaran utang dari debitur. Kreditur terbesar Benangsari yakni Bank Mandiri, meminta adanya jaminan dari debitur soal utang-utangnya. Bahkan Bank Mandiri bersedia menurunkan initial payment menjadi US$ 3,49 juta. Sebelumnya, initial payment sebesar US$ 10 juta, tapi turun menjadi US$ 7 juta. Kreditur lain di luar Mandiri juga telah menjalin kesepakatan perihal mekanisme pembayaran utang tersebut. Kuasa hukum Bank Mandiri Ryan Gunawan Lubis mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait keputusan hakim memperpanjang PKPU tersebut.

"Kami masih harus mengkonfirmasi dulu dan berkomunikasi dengan klien kami sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujarnya. Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Bank Mandiri, Sexio Yuni Noor Sidqi, mengakui adanya penurunan initial payment. "Utang pokok US$42 juta. Sisa initial payment US$3 juta dibayar tahun ini dan yang US$37 juta lainnya direstrukturisasi," terangnya waktu itu.  Sexio mengungkapkan jaminan yang diminta terkait dengan bank lain, sehingga masih diurus. Seperti diketahui, Benangsari dinyatakan berstatus PKPU sejak 23 Oktober. Perusahaan ini kemudian mendapat penambahan periode PKPU selama 90 hari hingga Februari 2014.


Permohonan PKPU diajukan sendiri oleh perusahaan garmen tersebut, dan dilayangkan hanya beberapa hari setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan serupa dari Bank Mandiri.

Ketika itu, majelis hakim yang dipimpin Akhmad Rosidin menilai syarat PKPU tidak terpenuhi karena utang-utang kepada kreditur lain sudah dilunasi. Dalam berkas permohonannya, Benangsari menyebutkan mereka memunyai utang kepada sepuluh kreditur.

Rinciannya adalah Bank Mandiri dengan sisa utang pokok US$42,04 juta, Dwi Makmur Rp7,77 juta, PT Conitex Sonoco Rp45,5 juta, PT Karya Mulya Teknikindo Rp33,64 juta, PT Pimurho Rp27,33 juta, Surya Jaya PD Rp28,52 juta, PD Hasil Lestari Rp13,5 juta, PD Samudra Indonesia Rp21,16 juta, Tanjung Anom Sejati Rp220,12 juta, serta Indosehat Rp15,65 juta. Saat itu, kuasa hukum Benangsari Caesar Aidil Fitri menjelaskan PKPU diajukan karena perusahaan ingin merestrukturisasi utang-utangnya. "Produksi kami sedang bagus, tapi kami butuh fondasi untuk tambahan modal kerja dan bayar kewajiban," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan