JAKARTA. PT Bali Turtle Island Development harus menelan pil pahit. Pengadilan Niaga Jakarta kemarin (26/7) mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Penta Ocean Construction Ltd, perusahaan kontraktor raksasa asal Jepang, terhadap pengembang kawasan wisata Pulau Serangan itu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat, Penta Ocean mampu membuktikan permohonan kepailitannya sesuai Undang-undang (UU) Kepailitan. Bali Turtle terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 16,16 juta dan Rp 796,69 juta. "Termohon (Bali Turtle) juga mengakui memiliki utang sesuai perjanjian 9 Februari 2000 dan juga dipertegas dengan pengakuan dari termohon yang sedang mencari investor," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan.
Pengadilan Putus Pailit Bali Turtle
JAKARTA. PT Bali Turtle Island Development harus menelan pil pahit. Pengadilan Niaga Jakarta kemarin (26/7) mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Penta Ocean Construction Ltd, perusahaan kontraktor raksasa asal Jepang, terhadap pengembang kawasan wisata Pulau Serangan itu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat, Penta Ocean mampu membuktikan permohonan kepailitannya sesuai Undang-undang (UU) Kepailitan. Bali Turtle terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 16,16 juta dan Rp 796,69 juta. "Termohon (Bali Turtle) juga mengakui memiliki utang sesuai perjanjian 9 Februari 2000 dan juga dipertegas dengan pengakuan dari termohon yang sedang mencari investor," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan.