JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan pailit PT Effendi Textindo. Vonis pailit tersebut dijatuhkan setelah Effendi Textindo gagal mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Sementara waktu maksimal pembahasan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yakni 270 hari telah berakhir. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan, waktu perpanjangan PKPU yang diberikan kepada Effendi Textindo telah mencapai batas waktu 270 hari. Kendati waktu yang diberikan sudah maksimal, namun tidak terjadi perdamaian antara debitur dan kreditur. Karena itu, berdasarkan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, maka Effendi Textindo harus dinyatakan pailit. "Menyatakan termohon PT Effendi Textindo pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Bambang dalam amar putusannya, Kamis (27/11)
Pengadilan putuskan Effendi Textindo pailit
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan pailit PT Effendi Textindo. Vonis pailit tersebut dijatuhkan setelah Effendi Textindo gagal mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Sementara waktu maksimal pembahasan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yakni 270 hari telah berakhir. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan, waktu perpanjangan PKPU yang diberikan kepada Effendi Textindo telah mencapai batas waktu 270 hari. Kendati waktu yang diberikan sudah maksimal, namun tidak terjadi perdamaian antara debitur dan kreditur. Karena itu, berdasarkan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, maka Effendi Textindo harus dinyatakan pailit. "Menyatakan termohon PT Effendi Textindo pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Bambang dalam amar putusannya, Kamis (27/11)