JAKARTA.Pengadilian Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa mantan pemegang saham Bank Century, Hesham AL Waraq dan Rafat Ali Rizvi secara in absentia. Hal itu sebagaimana putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Rabu (2/6). Dalam pertimbangannya, mejelis hakim berpendapat perkara ini sangat penting untuk diperiksa dan diadili untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 3,115 triliun. "Berdasarkan pertimbangan tersebut pemeriksaan perkara harus dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa," katanya.
Pengadilan Putuskan Mengadili Hesham dan Rafat Secara In abtentia
JAKARTA.Pengadilian Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa mantan pemegang saham Bank Century, Hesham AL Waraq dan Rafat Ali Rizvi secara in absentia. Hal itu sebagaimana putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Rabu (2/6). Dalam pertimbangannya, mejelis hakim berpendapat perkara ini sangat penting untuk diperiksa dan diadili untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 3,115 triliun. "Berdasarkan pertimbangan tersebut pemeriksaan perkara harus dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa," katanya.