JAKARTA.Pengadilian Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa mantan pemegang saham Bank Century, Hesham AL Waraq dan Rafat Ali Rizvi secara in absentia. Hal itu sebagaimana putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Rabu (2/6).
Dalam pertimbangannya, mejelis hakim berpendapat perkara ini sangat penting untuk diperiksa dan diadili untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 3,115 triliun. "Berdasarkan pertimbangan tersebut pemeriksaan perkara harus dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa," katanya.
Menurut majelis, dalam hukum acara pidan tidak dikenal pemeriksaan in absentia di persidangan bila terdakwa sama sekali belum diperiksa di proses penyidikan. Meski demikian, khusus untuk perkara ini dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi harus menggunakan cara-cara luar biasa karena termasuk kejahatan luar biasa.
Disamping itu, kedua terdakwa telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dipersidangan baik sidang pertama tanggal 18 Maret, 19 April, dan 19 Mei 2010 namun tak kunjung hadir. "Pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah," katanya.
Karena itu, Majelis Hakim berpendapat untuk memeriksa dan mengadili perkara. Meski demikian, ditegaskan Majelis Hakim bahwa hak-hak fundamental terdakwa harus dieprhatikan asa praduga tidak bersalah. "Terdakwa tetap diberikan kesempatan hadir di persidangan untuk membela hak-haknya selama belum sampai pada putusan," katanya.
Selain memutuskan berhak mengadili secara in absentia, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk mengumumnkan putusan sela ini di media masa baik nasional maupun international.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News