Pengadilan segera tetapkan sidang kasus Chevron



JAKARTA. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas lima orang tersangka korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Dari kelima tersangka, tiga diantaranya merupakan karyawan Chevron. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari.Sementara, dua orang lagi berasal dari dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Bagus bilang pelimpahan berkas tersebut sudah ia terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (11/12) kemarin. "Berkas tersebut ditujukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Bagus.Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi menyatakan pemberkasan dan penyusunan dakwaan sudah selesai dilakukan dan dijadwalkan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.Bagus mengaku, pihaknya belum menetapkan tanggal sidang perdananya. Ia bilang berkas baru masuk kepada pihak panitera, dan panitera membutuhkan waktu  untuk menjadwalkan sidangnya.Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediation atau disebut cost recovery.Ternyata, kegiatan bioremediation tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Diduga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie