KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Singapura mendakwa dua mantan bankir karena membantu sekelompok orang asing yang melakukan pencucian uang senilai US$ 2,2 miliar pada tahun lalu. Ini menjadi kejahatan keuangan terbesar di Singapura. Menurut pernyataan Kepolisian Singapura dan dokumen pengadilan dikutip Reuters, dua mantan bankir tersebut adalah Wang Qiming dan Liu Kai yang bekerja sebagai relationship manager. Warga negara China tersebut bekerja di Citibank dan bank swasta Swiss Julius Baer. Wang, 26 tahun, menghadapi 10 dakwaan, termasuk pencucian uang hampir S$ 500.000 setara dengan US$ 379.708. Wang memalsukan dokumen pinjaman. Sementara Liu berusia 35 tahun didakwa menggunakan dokumen pajak China palsu untuk membantu salah satu pencuci uang yang dihukum dan membuka rekening bank Julius Baer di Swiss.
Pengadilan Singapura Menghukum Dua Mantan Bankir yang Membantu Pencucian Uang
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Singapura mendakwa dua mantan bankir karena membantu sekelompok orang asing yang melakukan pencucian uang senilai US$ 2,2 miliar pada tahun lalu. Ini menjadi kejahatan keuangan terbesar di Singapura. Menurut pernyataan Kepolisian Singapura dan dokumen pengadilan dikutip Reuters, dua mantan bankir tersebut adalah Wang Qiming dan Liu Kai yang bekerja sebagai relationship manager. Warga negara China tersebut bekerja di Citibank dan bank swasta Swiss Julius Baer. Wang, 26 tahun, menghadapi 10 dakwaan, termasuk pencucian uang hampir S$ 500.000 setara dengan US$ 379.708. Wang memalsukan dokumen pinjaman. Sementara Liu berusia 35 tahun didakwa menggunakan dokumen pajak China palsu untuk membantu salah satu pencuci uang yang dihukum dan membuka rekening bank Julius Baer di Swiss.