Pengadilan Tangerang Bebaskan Prita Mulyasari



TANGERANG. Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Banten boleh bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Arthur Hangewa membebaskan ibu dua anak ini.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat yang berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain. Menurut hakim, surat elektronik itu tidak mengandung muatan penghinaan.

Alhasil, hakim pun menerima pembelaan Pengacara Prita, Slamet Yuono yang menyatakan bahwa kliennya hanyalah korban buruknya pelayanan medis RS Omni. Alhasil, pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan. "Prita harus dibebaskan dari tuntutan jaksa," kata Arthur seperti dikutip Antara, Selasa (29/12).Sebagai catatan, akibat ulahnya mengirim email, Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama 21 hari. Kala itu, RS Omni menuduh Prita telah melakukan pencemaran nama baik. Manajemen Omni melalui dr. Grace Yarnela dan dr. Hengky Gozal bahkan mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya. Sehingga penyelidikan berkembang dan Prita ditetapkan sebagai tersangka.


Setelah melaju ke pengadilan, jaksa menjerat istri dari Andry Nugroho ini dengan pasal berlapis. Antara lain: pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik. Dalam dakwaannya, jaksa menuntut Prita enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test