KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan Kasasi Prancis (Cour de Cassation), lembaga hukum tertinggi di negara itu, pada Rabu (26/11/2025) menolak banding mantan Presiden Nicolas Sarkozy atas kasus pendanaan kampanye ilegal. Putusan ini menegaskan kembali vonis yang dijatuhkan pada 2024 terkait pelanggaran dana kampanye dalam upaya Sarkozy memenangkan kembali kursi kepresidenan pada 2012. Sarkozy, 70 tahun, sebelumnya divonis satu tahun penjara karena mengeluarkan dana kampanye jauh melebihi batas yang diizinkan hukum. Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun atas Skandal Dana Kampanye
Pengadilan Tertinggi Prancis Kukuhkan Vonis Sarkozy dalam Kasus Pendanaan Kampanye
KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan Kasasi Prancis (Cour de Cassation), lembaga hukum tertinggi di negara itu, pada Rabu (26/11/2025) menolak banding mantan Presiden Nicolas Sarkozy atas kasus pendanaan kampanye ilegal. Putusan ini menegaskan kembali vonis yang dijatuhkan pada 2024 terkait pelanggaran dana kampanye dalam upaya Sarkozy memenangkan kembali kursi kepresidenan pada 2012. Sarkozy, 70 tahun, sebelumnya divonis satu tahun penjara karena mengeluarkan dana kampanye jauh melebihi batas yang diizinkan hukum. Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun atas Skandal Dana Kampanye
TAG: