Pengadilan Tertinggi Prancis Kukuhkan Vonis Sarkozy dalam Kasus Pendanaan Kampanye



KONTAN.CO.ID - PARIS. Pengadilan Kasasi Prancis (Cour de Cassation), lembaga hukum tertinggi di negara itu, pada Rabu (26/11/2025) menolak banding mantan Presiden Nicolas Sarkozy atas kasus pendanaan kampanye ilegal.  Putusan ini menegaskan kembali vonis yang dijatuhkan pada 2024 terkait pelanggaran dana kampanye dalam upaya Sarkozy memenangkan kembali kursi kepresidenan pada 2012.

Sarkozy, 70 tahun, sebelumnya divonis satu tahun penjara karena mengeluarkan dana kampanye jauh melebihi batas yang diizinkan hukum. 

Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun atas Skandal Dana Kampanye


Dari total hukuman tersebut, enam bulan bersifat percobaan dan dapat dijalani dengan alternatif seperti pemakaian gelang elektronik tanpa harus mendekam di penjara.

Putusan terbaru ini menambah daftar masalah hukum yang membayangi Sarkozy, setelah ia juga sempat dipenjara hampir satu bulan dalam kasus berbeda belum lama ini.

Selanjutnya: IHSG Terus Melaju Berkat Saham Lapis Dua, Begini Proyeksinya Akhir Tahun

Menarik Dibaca: Hujan Ekstrem Landa Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (27/11) dari BMKG