KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Hakim Pengadilan Kebangkrutan Pusat Thailand Kampol Roongrat mengatakan pengadilan menyetujui permintaan Thai Airways International Pcl untuk merestrukturisasi utangnya sebagai bagian dari proses kebangkrutan. Mengutip Reuters, Senin (14/9), keputusan pengadilan akan memungkinkan maskapai untuk melanjutkan rencana restrukturisasi utang senilai 245 miliar baht (US$ 7,83 miliar), dimana prosesnya memakan waktu tiga bulan hingga lima bulan. Keputusan itu diambil karena dampak virus corona telah menambah kesengsaraan maskapai penerbangan yang berjuang sejak tahun 2012.
Pengadilan Thailand menyetujui permohonan restrukturisasi Thai Airways
KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Hakim Pengadilan Kebangkrutan Pusat Thailand Kampol Roongrat mengatakan pengadilan menyetujui permintaan Thai Airways International Pcl untuk merestrukturisasi utangnya sebagai bagian dari proses kebangkrutan. Mengutip Reuters, Senin (14/9), keputusan pengadilan akan memungkinkan maskapai untuk melanjutkan rencana restrukturisasi utang senilai 245 miliar baht (US$ 7,83 miliar), dimana prosesnya memakan waktu tiga bulan hingga lima bulan. Keputusan itu diambil karena dampak virus corona telah menambah kesengsaraan maskapai penerbangan yang berjuang sejak tahun 2012.